KETIK, JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), mulai memperkuat sistem tata kelola organisasi melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO).
Sosialisasi tersebut digelar pada Rabu, 15 Juli 2026 di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jakarta Pusat. Lima PO tersebut nantinya akan menjadi pedoman baru bagi seluruh jajaran kepengurusan di Indonesia.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi se-Indonesia secara langsung maupun daring.
Lima Peraturan Organisasi yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026 itu, disiapkan sebagai instrumen untuk menyamakan standar penyelenggaraan organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembenahan organisasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern dan terstruktur.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng PWI Perkuat Peran Media Lindungi Perempuan dan Anak"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah," katanya.
"Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," lanjutnya.
Adapun lima PO yang menjadi materi sosialisasi meliputi aturan tentang standardisasi penyelenggaraan konferensi PWI tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Lalu kedudukan Hari Pers Nasional (HPN). Kemudian pengelolaan aset organisasi, serta tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
Baca Juga:
PWI Tetapkan Reaktivasi Anggota Hingga Akhir 2026Sementara itu, Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat Joko Tetuko menegaskan, penerapan lima PO tersebut bukan sekadar penambahan aturan, tetapi menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi.
"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," tegas Joko Tetuko.
Melalui penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh jajaran kepengurusan di tingkat daerah memiliki acuan yang sama dalam menjalankan roda organisasi.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme anggota, meningkatkan pelayanan organisasi, serta menjaga kredibilitas dan marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan di Indonesia. (*)