KETIK, BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menegaskan kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman maupun kekerasan. Penegasan itu disampaikan menyusul aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan mengatakan kerja jurnalistik memiliki koridor etik dan hukum yang harus dipatuhi setiap wartawan.
Menurutnya, wartawan memang memiliki ruang untuk bersikap kritis dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” ujar Tantan.
Ia menegaskan identitas sebagai wartawan tidak memberikan kekebalan hukum. Kartu pers maupun identitas media bukan alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga:
DPRD Halsel Bakal Bedah Kasus Kusu Island, Muslim Curigai Sikap Ali Dano Hasan“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Menurut Tantan, jika seorang wartawan menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tersedia mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh tanpa menggunakan cara-cara intimidatif.
Persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik, kata dia, dapat diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Baca Juga:
Lewat "Si Jawara", Kejari Situbondo Pererat Hubungan dengan Insan PersTantan menilai perilaku oknum yang mengatasnamakan wartawan juga berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers.
Padahal, kata dia, sebagian besar wartawan menjalankan tugas dengan berpegang pada independensi, kode etik dan kepentingan publik.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.
Karena itu, PWI Jawa Barat mendukung proses hukum terhadap peristiwa tersebut apabila ditemukan unsur pidana. Penanganan, menurut Tantan, harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” katanya.
Tantan mengingatkan wartawan untuk tetap menjaga keberanian dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi keberanian tersebut harus dibarengi etika dan tanggung jawab.
“Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Ia menegaskan PWI Jawa Barat tidak ingin tindakan satu oknum mencederai profesi kewartawanan yang selama ini dibangun melalui kerja jurnalistik yang profesional.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas Tantan.(*)