KETIK, LEBAK – Menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Puskesmas Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, memberikan klarifikasi sekaligus penegasan bahwa seluruh masyarakat tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Puskesmas Maja, Bd. Hj. Deminah, kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026, menyusul munculnya berbagai informasi yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait prosedur pelayanan kesehatan di Puskesmas Maja.
Menurut Deminah, informasi yang menyebutkan bahwa SKTM tidak berlaku atau tidak diterima di Puskesmas Maja merupakan informasi yang tidak benar.
Ia menegaskan bahwa pihak puskesmas tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang ataupun menolak penggunaan SKTM yang diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Puskesmas akan memberikan pelayanan kepada pasien apa pun kondisinya dan tanpa memandang status kepemilikan jaminan kesehatan. Tidak ada kebijakan yang menolak pasien hanya karena persoalan administrasi. Namun, terkait penggunaan SKTM, pihak puskesmas akan memberikan edukasi kepada pasien mengenai mekanisme dan ketentuan penggunaannya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Deminah.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Minta Warga Tidak Mampu Segera Daftar BPJS, SKTM Tetap Berlaku untuk Kondisi DaruratIa menjelaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus diberikan secara adil dan merata.
Oleh karena itu, seluruh petugas kesehatan di lingkungan Puskesmas Maja selalu diarahkan untuk mengedepankan pelayanan yang cepat, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Deminah mengakui bahwa polemik yang sempat muncul berawal dari adanya miskomunikasi antara petugas dan pasien saat proses pelayanan berlangsung. Kondisi tersebut menyebabkan perbedaan pemahaman mengenai prosedur administrasi yang harus dipenuhi oleh pasien.
“Kami melihat persoalan ini lebih kepada miskomunikasi yang terjadi di lapangan. Dalam situasi tertentu, terutama ketika pasien membutuhkan penanganan segera, informasi yang disampaikan terkadang tidak diterima secara utuh sehingga menimbulkan perbedaan persepsi. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” katanya.
Baca Juga:
Kadinkes Lebak Tegaskan SKTM Berlaku di Seluruh Puskesmas, Prioritaskan Penanganan Pasien daripada AdministrasiLebih lanjut, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak puskesmas untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyadari bahwa komunikasi yang baik merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, kami akan melakukan evaluasi internal agar seluruh petugas dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas, informatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Puskesmas Maja berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai langkah perbaikan, di antaranya peningkatan kemampuan komunikasi petugas, percepatan proses pelayanan administrasi, serta penguatan saluran komunikasi antara puskesmas dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa nyaman ketika datang berobat. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi kami dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan ke depan,” tambah Deminah.
Pihak Puskesmas Maja berharap klarifikasi yang disampaikan dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan yang diberikan.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun status jaminan kesehatan. Prinsip kami adalah melayani dengan mengedepankan kemanusiaan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)