KETIK, JOMBANG – Bangunan pabrik pengolahan ayam milik CV JPN di Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, dinilai belum laik fungsi. Sehingga belum diperbolehkan digunakan untuk kegiatan operasional.
Hal itu disebabkan karena pabrik pengolahan ayam CV JPN di Desa Denanyar, Jombang sampai saat ini belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketiadaan SLF pabrik pengolahan ayam CV JPN Jombang itu dinilai menjadi persoalan serius, karena sertifikat tersebut merupakan syarat wajib sebelum sebuah bangunan dipakai sesuai fungsi yang diajukan. Tanpa dokumen tersebut, bangunan belum dinyatakan layak secara teknis maupun administratif.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, mengatakan sampai saat ini pihak CV JPN Jombang belum menyelesaikan proses pengurusan SLF untuk bangunan pabrik pengolahan ayam tersebut.
“Harusnya tidak bisa digunakan, karena sampai sekarang bangunan itu masih belum memiliki SLF,” kata Edy, Senin 25 Mei 2026.
Baca Juga:
Satpol PP Kabupaten Kediri Dibekali Bimtek Cukai, Perkuat Pengawasan Rokok IlegalMenurut dia, Sertifikat Laik Fungsi menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kelayakan fungsi, hingga kesesuaian terhadap regulasi bangunan gedung yang berlaku.
Ia menjelaskan, bangunan yang selesai dibangun tidak otomatis dapat langsung digunakan. Pemilik bangunan wajib terlebih dahulu mengurus SLF agar pemanfaatan gedung memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau bangunan ingin digunakan, harus mengurus SLF terlebih dahulu. Sampai sekarang kami juga belum menerima pengurusan terkait SLF bangunan tersebut,” jelasnya.
Dinas PUPR Jombang juga memastikan akan segera berkirim surat kepada Satpol PP Kabupaten Jombang terkait kondisi bangunan pabrik CV JPN Jombang yang belum mengantongi SLF tersebut.
Baca Juga:
Satpol PP Kota Malang Gelar Sidang Tipiring, 46 Pelanggar Perda DitindakLangkah itu dilakukan karena kewenangan Dinas PUPR hanya sebatas pengawasan administrasi dan teknis bangunan.
Sementara untuk penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan bangunan menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Jombang.
“Kami akan mengirimkan surat keterangan ke Satpol PP (Jombang) bahwa bangunan (CV JPN) tersebut sampai saat ini belum mengantongi SLF,” ujarnya.
Edy menambahkan, apabila nantinya ditemukan aktivitas operasional pada bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi, maka proses tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan Satpol PP Kabupaten Jombang.
“Kalau penindakan bukan ranah kami, itu kewenangan Satpol PP,” tegasnya.(*)