Tak terasa, sudah memasuki bulan ke-8. Tahun ini, 2026, negeri ini memasuki usia 81 tahun. Sebuah usia yang tak bisa dianggap muda jika negeri ini diasumsikan manusia. Dalam masa seusia itu, seorang manusia sudah dianggap lanjut usia. Suka maupun duka dalam kehidupan pasti sudah pernah dirasakannya. Pun negeri ini, dinamika berbangsa dan bernegara dalam situasi manis atau pahit, pernah dilaluinya. Bagaikan gelombang laut, naik dan turun.
Negeri kita, yang dibangun dengan cucuran darah dan air mata ini, adalah sebuah negara yang dibangun atas kesepakatan bersama. Sewaktu Dwi Tunggal menyatakan kemerdekaan, mereka menyatakan atas nama bangsa Indonesia, bukan atas nama pribadi. Dalam ilmu politik, kesepakatan seperti itu dinamakan Kontrak Sosial, yaitu perjanjian antara rakyat dan negara untuk hidup bersama dengan mengedepankan hak dan kewajiban masing-masing berbasis moralitas.
Negeri kita memang unik. Bagaimana tidak unik, negeri ini bukanlah kumpulan komunitas yang seragam. Melainkan kumpulan komunitas dengan berbagai keragamannya. Para pendiri bangsa ini sadar betul, bahwa negeri ini tersusun atas kemajemukan seperti adat, budaya, bahasa serta etnis. Kesemuanya mendiami negeri kepulauan yang tersebar membentang dari barat ke timur dan dari utara ke selatan. Untuk itulah, perlu kiranya adanya jalan tengah untuk mengakomodasi semua elemen yang khas tersebut tanpa menghilangkan identitas. Jalan tengah itu bernama, Pancasila.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah kedua belah pihak (baca: rakyat dan negara) telah memenuhi hak dan menjalankan kewajibannya masing-masing? Pertanyaan ini saya munculkan mengingat keberlangsungan hidup sebuah bangsa bukan hanya ditilik dari kekuatan militernya atau kekuatan ekonominya, melainkan relasi yang kuat dan baik antara negara dan rakyatnya. Relasi yang berkualitaslah yang menjamin keberlangsungan hidup sebuah bangsa.
Teori Kontrak Sosial pertama kali dicetuskan oleh Thomas Hobbes dan kawan-kawan. Ia merupakan salah satu filsuf yang hidup pada zaman di mana Perancis masih berbentuk kerajaan. Karena situasi dan kondisi yang begitu tiraninya, ia dan kawan-kawan menjadi “provokator”. Propaganda dan agitasinya menyebabkan rakyat tersulut dan berontak kepada raja. Rakyat dengan beringas menjebol Benteng Bastile dan pada akhirnya menumpas monarki Perancis. Peristiwa ini terkenal dengan sebutan Revolusi Perancis. Akhir dari perjuangan ini, Perancis yang sebelumnya adalah sebuah kemonarkian berubah menjadi republik.
Baca Juga:
Dari Messi ke Yamal: Revolusi Paradigma Sepak BolaTeori Kontrak Sosial menjelaskan bahwa kekuasaan yang didapatkan oleh rezim yang berkuasa adalah berasal dari rakyat. Legitimasi kekuasaan berasal dari rakyat. Negara diberikan mandat berupa kewenangan untuk mengatur jalannya roda pemerintrahan. Negara diberi kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat dalam sebuah kebersamaan. Idealnya, setelah mendapatkan mandat, negara wajib hadir dengan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan untuk rakyat.
Namun kekuasaan negara adalah tidak mutlak, di mana sewaktu-waktu rakyat bisa mencabutnya. Rakyat berhak mendapatkan apa-apa yang menjadi keinginannya. Namun rakyat juga memiliki kewajiban kepada negara seperti pembayaran pajak, menjaga nama baik negara, wajib hadir ketika negara membutuhkan dan lain-lain. Initinya, menurut saya. Kontrak Sosial merupakan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hubungannya adalah hubungan simteri, dan jika salah satu pihak ingkar janji, maka Kontrak Sosial mengalami kegagalan.
Dalam konteks Indonesia saat ini, Kontrak Sosial terhubung sangat kuat (baca: relevan). Perlu kiranya dengan momentum proklamasi, kita sebagai sebuah bangsa meninjaunya ulang. Saya sebagai warga negara, perlu mengingatkan kembali, untuk tujuan apa negeri ini didirikan. Saat ini negeri kita sedang tidak baik-baik saja. Sepertinya rakyat sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah. Banyak kasus dan penyimpangan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Kasus seperti korupsi, kolusi, nepotisme yang dulu adalah “virus dan bakteri” di zaman “Mr. S” sebagai penguasa, terulang lagi.
Keadaan tersebut diperparah dengan dikuasainya kekuasaan pemerintahan dan sumber daya alam oleh segelintir orang. Kelompok oligarki ini meyelusup masuk dan telah menguasai negeri ini. “Kue Pembangunan” yang seharusnya sebagian besar rakyat dapat merasakannya, malahan terpusat di kelompok tersebut. Ketimpangan telah terjadi dan ini memang ironi. Jika dibiarkan berlanjut, dalam jangka panjang dapat menimbulkan kecemburuan dan kesenjangan sosial yang cukup dalam dan menganga lebar. Akhirnya, rakyat tidak merasa memiliki negara.
Baca Juga:
Belajar Hukum dari Karo di Lereng TenggerSaya khawatir, jika apa yang terjadi di Nepal akan terjadi di negeri ini. Tetapi jika sampai terjadi, maka ongkos sosial akan terlalu mahal untuk menebusnya. Oleh sebab itu, tinjauan ulang atas Kontrak Sosial, bukanlah suatu revolusi yang membongkar sampai ke akarnya. Kontrak Sosial Indonesia, tidak boleh dimaknai sebagai upaya makar dengan mengganti dasar negara atau membongkar bangunan bangsa yang sudah ada. Pancasila tidak perlu diganti dengan pandangan hidup yang lain. Yang lebih penting adalah menerapkan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara murni dan konsekwen, terutama Nilai Keadilan Sosial serta Kemanusiaan.
Pada akhirnya, Tinjauan Ulang atas Kontrak Sosial Indonesia adalah cermin diri bagi bangsa ini untuk melangkah ke depan. Ia bukanlah sebuah agenda yang mengharuskan perubahan secara cepat, melainkan sebuah agenda yang mengkoreksi diri ke dalam. Bangsa ini menurut saya, perlu berani bertanya kembali kepada dirinya sendiri, apakah semua yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 masih menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Apakah keadilan sosial telah terealisasi dan tergenapi saat ini? Dan yang terakhir, apakah rakyat masih memiliki kedaulatan dan kekuasaan mutlak serta menjadi pemilik negeri ini?”
“Majulah bangsaku, Jayalah negeriku!” (*)
*) Erry Himawan merupakan “Pak Guru” di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya untuk Program Studi Manajemen dan anggota Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI).
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)