KETIK, SLEMAN – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, Raudi Akmal, kembali bergulir di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, Jumat 24 Juli 2026.

Agenda sidang kelima ini menghadirkan tiga penyidik Kejaksaan Negeri Sleman sebagai pemberi keterangan dari pihak termohon, yakni Ivan Yosa, Wiwik Triatmini, dan Rosalia Devi Kusumaningrum.

Hakim Tunggal Ari Prabawa membuka persidangan dengan menegaskan status hukum ketiga penyidik tersebut. Mengingat kedudukan mereka sebagai pihak termohon, keterangan yang disampaikan tidak diambil di bawah sumpah, namun tetap dicatat dan didengar secara seksama oleh majelis hakim guna menguji aspek formil prosedur penyidikan.

Titik Tolak Pengembangan Perkara dan Kronologi Penyidikan

Persidangan berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum pemohon.

Wiwik Triatmini membuka paparan dengan menjelaskan bahwa status hukum Raudi Akmal dinaikkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang mendalam pasca-putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta terhadap terpidana sebelumnya, Sri Purnomo.

Baca Juga:
Praperadilan Dana Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Kejari dan Kubu Raudi Akmal Saling Serang

Sejak awal, penyidik melihat adanya indikasi keterlibatan, namun pendalaman dilakukan secara lebih intensif setelah keluarnya putusan tersebut. Dinamika sempat terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum mengajukan keberatan atas pertanyaan hakim yang dinilai mulai memasuki substansi perkara pokok.

Jaksa lantas mempertegas adanya keterlibatan nyata dari pemohon hingga akhirnya diterbitkan surat perintah penyidikan khusus bagi Raudi Akmal usai dilakukannya ekspose perkara.

Wiwik memastikan seluruh prosedur mulai dari penerbitan sprindik, gelar perkara, penahanan, hingga penetapan tersangka telah ditempuh sesuai koridor hukum, serta menyebut bahwa penahanan terhadap pemohon terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan dinilai berupaya menutupi informasi yang benar selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Kejari Sleman, Ivan Yosa, merinci kronologi yuridis penerbitan sprindik yang bergulir sejak tahun 2023 secara umum tanpa menyangkakan subjek hukum tertentu. Pada Mei 2025, diterbitkan kembali sprindik umum untuk mengumpulkan alat bukti yang kemudian menjerat Sri Purnomo sebagai tersangka.

Selepas putusan Sri Purnomo, penyidik melakukan pengembangan lanjutan dan memeriksa sembilan saksi yang terdiri atas saksi lama perkara sebelumnya serta sejumlah saksi baru. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengantongi fakta baru atau novum.

"Sebelum penetapan tersangka 22 Juni 2026 kami mengumpulkan sembilan saksi yang secara terang mengaitkan perbuatan pemohon dengan perkara," ujar Ivan Yosa di muka persidangan.

Ivan menambahkan bahwa saksi dari perkara Sri Purnomo saat dipanggil ternyata mengeluarkan pernyataan baru yang menjadi novum, di mana sembilan saksi tersebut secara terang menyatakan adanya keterlibatan antara Sri Purnomo dengan Raudi Akmal.

Baca Juga:
Pemerhati: PAN Sleman Terpuruk Dihantam Kasus Korupsi Sri Purnomo dan Raudi Akmal, Harus Segera PAW!

Pada 22 Juni, Raudi Akmal dipanggil untuk ketiga kalinya dengan tetap memerhatikan hak-hak pemohon. Pada hari yang sama pukul 13.00 WIB, dilakukan ekspose perkara di hadapan Kajari Sleman dengan menampilkan fakta alat bukti serta novum baru, yang menyimpulkan adanya keterlibatan kuat hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Ketika disinggung mengapa penyidik tidak menunggu putusan Sri Purnomo berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi, Ivan menegaskan bahwa konstruksi hukum yang membidik Raudi Akmal didasarkan pada temuan fakta dan peran yang berbeda dari modus sebelumnya.

"Apa yang dibahas di dalam putusan berbeda dengan yang kami temukan," tegas Ivan. Ia menambahkan, bahwa pemohon belum ada kaitannya dengan perbub jadi pokok perkaranya sama, tetapi perannya berbeda.

Atas dasar perbedaan peran tersebut dan didukung oleh minimal dua alat bukti secara materil, penyidik menjerat pemohon dengan sangkaan turut serta atau penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tanpa perlu menunggu putusan kasasi Sri Purnomo inkrah.

Secara kuantitas, Ivan memastikan penyidik telah mengantongi enam alat bukti yang secara kualitas erat kaitannya dengan perbuatan pemohon.

Penggeledahan dan Alat Komunikasi

Persidangan juga mengungkap alasan di balik tindakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah kecil, kediaman pemohon, serta tempat kerja atau ruang praktik Raudi Akmal. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemui jalan buntu terkait keberadaan alat komunikasi yang diduga menjadi instrumen tindak pidana.

Saat diinterogasi penyidik, Raudi Akmal mengeklaim bahwa telepon genggam miliknya telah hilang akibat terjatuh saat ke Karimunjawa. Namun, alur tersebut terpatahkan ketika penyidik memeriksa saksi lain yang mengonfirmasi bahwa komunikasi dengan pemohon masih aktif terjalin melalui percakapan chat.

Temuan tersebut memicu kekhawatiran penyidik akan adanya upaya penghilangan alat bukti di tengah situasi mendesak.

"Saat itu penyidik menggunakan alasan keadaan mendesak karena ada kekhawatiran bahwa bukti ini dihilangkan," kata Ivan.

Dari penggeledahan di tiga tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah barang dan mendalaminya; barang yang tidak terkait langsung dikembalikan, sementara barang yang memiliki korelasi disita. Penyidik mengamankan dua unit telepon genggam milik Sri Purnomo keluaran tahun 2020 yang dinilai memiliki lini masa dan keterkaitan erat dengan perkara.

Seluruh tindakan penyitaan itu pun telah dilaporkan serta mendapat surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman sehari pasca-penggeledahan. Terkait uji forensik, penyidik mengonfirmasi bahwa uji laboratorium forensik terhadap alat elektronik yang disita akan segera keluar pada pekan ini.

Perspektif Audit Negara dan Kehadiran Tersangka

Dari unsur penyidik lainnya, Rosalia Devi Kusumaningrum menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi penyidikan telah dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada penuntut umum.

Dalam persidangan, hakim sempat mempertanyakan mengapa penyidik tidak melakukan koordinasi ulang dengan Badan Pemeriksa Keuangan mengingat adanya penerapan undang-undang baru serta potensi perbedaan data audit.

Rosalia menjelaskan bahwa penyidik tetap berpegang pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah diakomodasi dengan baik dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Surat edaran mahkamah agung dan audit tersebut masih diakomodasi dengan baik oleh peradilan tingkat pertama maupun banding dengan prinsip presisi law, meskipun dakwaan tetap memakai Undang-Undang Tipikor dan perkara belum memakai KUHP yang baru.

Menariknya, jalannya persidangan diwarnai oleh situasi yang kontras di meja peradilan. Penasihat hukum pemohon justru terkesan pasif. Saat diberi kesempatan mereka tidak mengajukan pertanyaan kepada para penyidik yang hadir di muka prrsidangan.

Majelis Hakim justru tampak aktif mencecar dan melontarkan banyak pertanyaan mendalam kepada para penyidik tersebut. Padahal, dalam praktiknya, sidang praperadilan lazimnya menempatkan hakim pada posisi yang lebih pasif sebagai penguji berkas administrasi.

Menjelang penutupan sidang, tim kuasa hukum pemohon sempat memohon majelis hakim agar menghadirkan Raudi Akmal secara langsung di persidangan, sementara pihak penuntut umum menyatakan keberatan untuk menghadirkan yang bersangkutan.

Terkait desakan tersebut, Hakim Tunggal Ari Prabawa menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan atau dasar hukum untuk memanggil secara paksa atau memerintahkan Kejari Sleman selaku termohon guna menghadirkan pemohon yang berstatus sebagai tersangka.

Hakim menekankan bahwa dalam koridor sidang praperadilan, pemeriksaan dibatasi pada keabsahan formil prosedur dan tidak menyentuh materi pokok perkara, sehingga pengadilan tidak memiliki dasar untuk melakukan intervensi terhadap penahanan yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan termohon.

`"Status pemohon adalah tersangka, kewenangan ada termohon. Ini perkara praperadilan, Majelis Hakim tidak bisa memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan yang bersangkutan," tegas Ari Prabawa.

Sidang praperadilan lanjutan akan kembali digelar pada Senin 27 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon serta penyerahan alat bukti surat tambahan dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan hari ini, saksi dari pihak termohon praperadilan juga menegaskan bahwa dalam tahap pengembangan ini, penyidik banyak menemukan hal-hal baru atau novum yang akan diungkapkan dalam persidangan lanjutan dan dinilai berbeda dengan fakta persidangan perkara Sri Purnomo terdahulu sebelumnya.

Rangkaian persidangan praperadilan ini dijadwalkan langsung berujung pada pembacaan putusan pada Selasa 28 Juli 2026. (*)