KETIK, LABUHAN BATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (62) warga Kota Medan saat membawa 30 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.15 WIB disekitaran Jalinsum Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan itu, diawali dari penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Dandim 0209/LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji dalam siaran persnya di Aula Yanpiter Mapolres, Senin, 24 Agustus 2026.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan "CHINESE PIN WEI" yang dibalut lakban hitam diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto serta 4 bungkus plastik besar transparan diduga berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru violet, dua buah tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 2.700.000, sejumlah plastik pembungkus serta satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.
Baca Juga:
Kepala BPN Labuhanbatu Kumpulkan Jajaran, Satukan Persepsi Pelayanan CepatKapolres Labuhanbatu menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut," jelas Kapolres.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.
Baca Juga:
BPN Labuhanbatu Gandeng Stakeholder Bahas Konflik hingga Reformasi Agraria"Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp. 4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut," terangnya.(*)