KETIK, BATU – Satreskrim Polres Batu menepis isu dugaan “uang damai” sebesar Rp5 juta dalam kasus judi online (judol) di Kota Batu. Aparat memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, memastikan tidak ada transaksi apa pun dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak ada transaksi apa pun dalam penanganan perkara ini. Semua proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.
Ia menegaskan, kasus tersebut tidak dihentikan dan saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Sejumlah saksi maupun terlapor telah diperiksa guna melengkapi berkas perkara.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan aktif. Pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor terus dilakukan agar proses hukumnya berjalan tuntas,” katanya.
Baca Juga:
Kuota SPMB SMP Negeri 3 Batu Capai 320 Siswa, Ini Jadwal dan Cara DaftarTersangka berinisial AR (26), warga Desa Pesanggrahan, diamankan petugas di kawasan wisata Kusuma Agro pada 21 April lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diamankan, AR diduga sedang mengakses situs judi online jenis slot melalui telepon genggam pribadinya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone beserta riwayat akses situs judi online. Seluruh barang bukti kini telah dikirim ke Polda Jawa Timur untuk menjalani analisis digital forensik.
Meski proses hukum berlanjut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebagai gantinya, AR dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, selama proses penyidikan berlangsung.
Di hadapan penyidik, AR mengakui telah bermain judi online selama kurang lebih enam bulan terakhir. Namun, ia membantah isu yang menyebut adanya permintaan maupun pemberian uang damai dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kota Batu Targetkan Zero Waste, Rencanakan Tiga TPS3R Baru dan TPST Tlekung“Saya tidak pernah memberikan maupun diminta uang damai. Pernyataan ini saya sampaikan tanpa paksaan dan siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujar AR. (*)