KETIK, SAMPANG – Laporan tuduhan penggelapan uang transaksi jual beli tanah sebesar Rp 470 juta kini membayangi Rahmad, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Jawa Timur.
Upaya Rahmad mempolisikan legislator hingga mantan kepala desa atas tuduhan pengancaman disinyalir hanya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana penggelapan dan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukannya lebih dulu.
Perkara ini bermula dari kewajiban utang piutang terkait transaksi lahan di Sampang yang enggan dituntaskan oleh Rahmad kepada mantan Kepala Desa Jelgung berinisial AH.
Kendati sempat meminta mediasi melalui kerabatnya, Nasir, di Kecamatan Kedungdung, Rahmad justru mangkir dari iktikad baik dan mendadak menolak mengembalikan uang senilai hampir setengah miliar rupiah tersebut saat pengerjaan mediasi berlangsung.
Kuasa hukum pihak terlapor, Farid, mengungkapkan bahwa kliennya yang mencakup anggota DPRD Sampang berinisial DIA, eks Kades AH, dan H menjadi korban rekayasa narasi oleh Rahmad. Pasalnya, Rahmad melancarkan laporan tuduhan perusakan dan pengancaman setelah dirinya dilaporkan atas dugaan penggelapan.
Baca Juga:
Pinjaman Lansia di Bank Jombang, Praktisi Hukum Pertanyakan Proses Pemberian Kredit"Klien kami sebenarnya sudah lebih dulu melaporkan Rahmad ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan uang transaksi tanah Rp 470 juta," kata aktivis HMI tersebut saat dihubungi Ketik.com.
Sikap Rahmad di lokasi mediasi tak sekadar mengingkari kesepakatan pembayaran, melainkan juga menyulut ketegangan fisik. Setelah memicu percekcokan akibat penolakannya melunasi utang, Rahmad justru mendatangi toko terdekat dan mengambil sebilah celurit untuk mengancam serta mengejar para pihak di lokasi.
"Aksi nekad Rahmad yang mengacungkan senjata tajam tersebut memaksa pihak AH dan DIA mengambil peralatan kerja seadanya di lokasi, seperti linggis dan kunci inggris, semata-mata demi menyelamatkan diri dari ancaman serangan celurit. Beruntung, pertikaian berhasil dilerai oleh Nasir sebelum jatuhnya korban jiwa," katanya.
Farid menegaskan, dugaan penggelapan ratusan juta rupiah beserta aksi pengancaman berujung pelaporan balik itu membuktikan tidak adanya niat baik dari Rahmad untuk menyelesaikan tanggung jawab finansialnya.
Baca Juga:
Rumah Pengusaha Pacitan Digeledah KPK, Ungkap Utang Sugiri Baru Dicicil Rp1,1 Miliar"Sampai saat ini yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian uang tersebut. Laporan yang dia buat justru sarat dengan tuduhan yang dibuat-buat untuk menyudutkan klien kami," pungkasnya. (*)