KETIK, PALEMBANG – Tim Opsnal Polsek Ilir Barat I (IB I) Palembang menangkap Sanjaya alias Jay (26), pelaku penikaman yang menewaskan Rajivandri alias Rajib (46).
Tersangka dibekuk di kawasan Bukit Baru pada Minggu 19 Juli 2026 lalu sekitar pukul 20.30 WIB, setelah sempat melarikan diri usai menikam korban di Jalan Kapten Anwar Arsyad (Way Hitam), Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu 18 Juli 2026 lalu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang tanpa gagang yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh bersama Kanit Reskrim dan Panit Opsnal setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek IB I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu singkat sebagai bentuk respons cepat atas peristiwa yang sempat menghebohkan warga.
Baca Juga:
Pasutri Muda Kompak Bobol Bengkel dan Curi Tiga Motor di Palembang, Raup Jutaan Rupiah"Pelaku atas nama Sanjaya atau dipanggil Jay dan korban bernama Rajib, serta pelaku berhasil diamankan belum 1x24 jam," ujar Fauzi saat diwawancarai Selasa 21 Juli 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap, penikaman bermula dari perselisihan terkait utang sebesar Rp65 ribu. Dalam pemeriksaan, Sanjaya mengaku uang tersebut merupakan utang untuk membeli narkoba dan telah berjanji akan melunasinya pada malam hari setelah memperoleh uang dari hasil bekerja di bengkel tambal ban.
"Masalahnya soal utang itu, Kak, utang narkoba. Sekitar jam 6 sore dia datang pertama. Saya janjikan malam saja karena belum dapat banyak uang. Itu kan malam Minggu, kalau saja ada orang yang tambal ban," kata Sanjaya.
Menurut pengakuannya, teman korban sempat datang lebih dulu untuk menagih utang tersebut. Namun karena belum memiliki uang, ia kembali meminta waktu.
Baca Juga:
Modus Baru! Dua Maling Berkostum Perempuan Bobol Rumah Tetangga, Uang Rp50 Juta MelayangTidak lama berselang, korban bersama tiga rekannya datang ke bengkel dan kembali menagih utang sebesar Rp65 ribu itu.
"Korban datang sekitar jam 7 malam. Saya bilang utangnya nanti malam saja saya bayar, tapi dia sudah tidak sabar. Di bengkel itu dia nagih terus, padahal bukan saya tidak mau bayar. Kami itu saling kenal, tidak mungkin tidak saya bayar," ujarnya.
Pertengkaran kemudian berubah menjadi perkelahian. Dalam kondisi emosi, Sanjaya mengambil parang dan menusukkan satu kali ke bagian punggung korban hingga mengalami luka berat. Rajib sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Peristiwa tragis tersebut sempat terekam kamera warga yang melintas di lokasi. Dalam video amatir yang beredar, korban terlihat tergeletak di pinggir jalan dengan tubuh berlumuran darah, sementara sebilah parang masih tertancap di bagian punggungnya.
Meski kondisinya kritis, korban masih berusaha bertahan hingga akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
Usai kejadian, Sanjaya mengaku tidak langsung melarikan diri. Ia mengaku masih berada di bengkel sekitar 30 menit dalam keadaan panik sebelum akhirnya memesan ojek online.
"Saya cuma pesan Gojek. Lama, Kak, saya di bengkel, tidak langsung lari, mungkin sekitar setengah jam. Motor ojek online itu yang nyetir, saya masih dalam kondisi bingung. Baru sadar setelah dipukul di pundak," tuturnya.
Sanjaya mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah mendapat kabar dari keluarganya yang juga mengenal korban. Setelah itu, ia memutuskan pulang dan menyerahkan diri bersama keluarganya.
"Setelah itu baru saya pulang, Kak, dan menyerahkan diri bersama keluarga," katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa Sanjaya merupakan residivis kasus penjambretan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kini ia telah ditahan di Polsek Ilir Barat I Palembang dan dijerat Pasal 458 juncto Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(*)