KETIK, SAMPANG – Polemik mengenai kewajiban pasien berstatus Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) untuk membayar biaya perawatan secara mandiri meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa, 12 Mei 2026.
Rapat yang diinisiasi Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang dan difasilitasi Pemkab Sampang itu menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari BPJS Kesehatan Cabang Madura, BPJS Sampang, rumah sakit, Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga tokoh budayawan.
Dalam forum tersebut, peserta rapat menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan regulasi yang secara eksplisit mengatur bahwa pasien PAPS kehilangan hak jaminan kesehatan BPJS dan wajib beralih menjadi pasien umum.
Ketua DKR Kabupaten Sampang, Mausul Maulana, menilai BPJS tidak boleh melampaui kewenangannya dalam menafsirkan aturan pelayanan kesehatan. Menurut dia, BPJS hanya bertindak sebagai operator, bukan regulator.
"BPJS hanyalah operator dan tidak boleh melampaui kewenangannya, apalagi masuk ke ranah tafsir yang menimbulkan potensi multitafsir. Jika tidak diatur, jangan dibuat-buat, apalagi yang membuat adalah operator, bukan regulator," ujarnya.
Baca Juga:
Camat Jrengik-Ketua BUMDes Bungkam Soal Dugaan Program Ayam Mangkrak di Majengan SampangSementara itu, Ketua MUI Sampang, Itqon Busiri, melalui Gus Rahmat menyampaikan arahan terkait perlindungan hak pasien. MUI menilai peserta BPJS yang telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran tetap memiliki hak untuk menentukan tindakan medis bagi dirinya sendiri.
"Peserta yang sudah melakukan pembayaran, baik mandiri maupun yang dibayarkan pemerintah, yang oleh peraturan diberikan hak untuk menolak dan menyetujui tindakan medis, tidak boleh diberikan sanksi. Menjalankan hak tidak boleh disanksi dengan kehilangan jaminan kesehatannya," kata Gus Rahmat.
Dari sudut pandang sosiokultural, budayawan Lora Hasani menyoroti pentingnya otonomi pasien dalam sistem layanan kesehatan.
Menurut dia, masyarakat harus tetap memiliki kebebasan memilih jenis pelayanan kesehatan, baik medis maupun alternatif, sesuai keyakinannya tanpa ancaman beban finansial.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Sampang, Ditarget Rampung Juni 2026Hingga rapat berakhir, forum menyepakati belum ada aturan yang secara tegas mewajibkan pasien PAPS beralih menjadi pasien umum. DKR Kabupaten Sampang berharap hasil koordinasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar masyarakat tidak dirugikan oleh kebijakan yang dinilai belum memiliki dasar hukum kuat. (*)