KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data pribadi dan dugaan promosi perjudian online (judol) yang dilakukan seorang pria berinisial DNS asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jumat, 30 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Ditressiber Polda Jatim, pelaku melakukan manipulasi data pribadi melalui praktik jual beli ribuan kartu SIM dan akun WhatsApp serta Telegram untuk promosi judol.
"Tersangka melakukan bisnis jual beli akun sejak 2023 hingga 2026. Tersangka melakukan registrasi kartu SIM card dengan menggunakan data milik orang lain dan membuat akun WhatsApp dan Telegram kemudian diperjualbelikan," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri saat konferensi pers di Mapolda Jatim.
Lebih lanjut, Daniel mengatakan bahwa DNS membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi untuk menjalankan aksinya. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram.
"Harga akun yang ditawarkan bervariasi. Satu akun WhatsApp, tersangka mematok Rp500 hingga Rp5.000. Sedangkan Telegram dijual dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000," jelasnya.
Baca Juga:
Terungkap! Begini Fakta-Fakta DBM Tersangka Pembunuhan Istri dan Anak di Hotel MadiunDari hasil aktivitas jual beli akun tersebut, DNS disebut telah meraup keuntungan sekitar Rp100 juta. Keuntungan itu diperoleh sejak 2023 hingga Oktober 2025.
"Dengan total akumulasi transaksi mencapai Rp1 miliar bersama admin operator di Kamboja," ungkap Daniel.
Selain melakukan jual beli akun, DNS diduga menyebarkan iklan atau promosi judol secara massal (blasting). Aktivitas ini diduga berkaitan dengan jaringan perjudian internasional di Kamboja.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit komputer rakitan, 13 unit ponsel, hingga sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
Baca Juga:
Polda Jatim Dalami Motif DBM, Suami Siri yang Tega Habisi Istri dan Anak di Hotel Kota MadiunSelain itu, penyidik juga menyita bukti tangkapan layar, antara lain bukti pembelian kartu perdana, penjualan akun Telegram, hingga mutasi rekening atas nama tersangka.
DNS dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Penyidik turut menerapkan ketentuan Pasal 67 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) dan/atau Pasal 67 Ayat (3) juncto Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (*)