KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil membongkar 195 kasus kejahatan jalanan berkategori 3C pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Juni 2026. Sebanyak 222 tersangka diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan mereka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat lewat penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.

 “Akan terus menindak tegas para pelaku sekaligus memperkuat langkah pencegahan bersama Polres jajaran dan masyarakat” ujar Abraham pada konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, pada Selasa 30 Juni 2026.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar menambahkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto agar pemberantasan kejahatan jalanan dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

Dari total 195 kasus yang terungkap, rinciannya mencakup 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor.

Baca Juga:
Peringatan HUT ke-80 Bhayangkara, Gubernur Khofifah Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Kamtibmas dan Layani Masyarakat

Seluruh tersangka dikenai Pasal 476, 477, dan 479 KUHP terkait pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun sesuai peran masing-masing pelaku.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkap adanya pergeseran modus pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku kini tak hanya mengandalkan kunci letter T, tetapi juga menggunakan mobil bak terbuka atau minibus untuk mengangkut motor curian. Sepeda motor yang terparkir langsung diangkat ke kendaraan yang telah disiapkan, dengan modus ini biasanya dijalankan secara berkelompok oleh sekitar empat orang.

Polda Jatim menyatakan akan terus memperkuat pemberantasan kejahatan jalanan lewat evaluasi rutin kinerja Ditreskrimum dan Polres jajaran, peningkatan patroli, penegakan hukum yang tegas, serta langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas di Jawa Timur.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memanfaatkan pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, dan segera melapor ke polisi bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Jawa Timur. (*)

Baca Juga:
Info Cuaca Hari Pertama Juli 2026! Surabaya dan Sidoarjo  Cerah