KETIK, PEMALANG – Jabatan direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang belum terisi secara definitif.
Terbaru, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tersebut kembali diisi pelaksana tugas (Plt) yakni dr. Darmanto yang menggantikan dr. Rosita Indriani.
Praktisi hukum dan pengamat hukum administrasi negara, Dr. Imam Subiyanto, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan belum ditetapkannya direktur definitif RSUD Ashari karena menyangkut tata kelola pelayanan publik.
“Pergantian PLT yang terjadi berulang kali tanpa kejelasan pengisian jabatan definitif berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus segera menjelaskan kondisi yang sebenarnya agar tidak berkembang persepsi negatif yang merugikan institusi pemerintahan itu sendiri,” ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca Juga:
Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Teluk Penyu Cilacap, Basarnas Evakuasi KorbanImam menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, penunjukan PLT merupakan mekanisme sementara untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik saat terjadi kekosongan jabatan.
Namun, jika berlangsung terlalu lama, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan tidak menuduh adanya praktik politik transaksional dalam proses pengisian jabatan Direktur RSUD Ashari.
Meski demikian, menurutnya, ketidakjelasan proses pengisian jabatan strategis berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Baca Juga:
Aktivitas Pengepulan Minyak Jelantah di Perumahan Comal Pemalang Dikeluhkan Warga“Saya tidak menuduh adanya praktik transaksional. Akan tetapi, apabila jabatan strategis terus-menerus berada dalam status PLT dan tidak segera diisi secara definitif, maka jangan salahkan publik apabila muncul pertanyaan apakah terdapat kepentingan tertentu yang sedang bermain di balik proses tersebut,” katanya.
Menurut Imam, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah berkembangnya dugaan yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Dalam negara demokrasi, publik berhak bertanya. Ketika ruang informasi ditutup, maka ruang spekulasi akan terbuka. Oleh karena itu, Pemkab Pemalang harus berani menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya yang terjadi,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengisian jabatan aparatur sipil negara harus mengacu pada prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja.
Selain itu, menurutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan setiap tindakan pemerintahan berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Apabila jabatan strategis terlalu lama dibiarkan dalam status sementara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas organisasi, tetapi juga kredibilitas sistem merit itu sendiri,” tegasnya.
Imam menilai RSUD Ashari sebagai institusi pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan birokrasi maupun politik.
Ia menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian kepemimpinan agar pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal.
“RSUD bukan panggung politik dan bukan arena kompromi kepentingan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan itu hanya dapat dicapai apabila organisasi dipimpin oleh pejabat yang memiliki legitimasi penuh dan kepastian hukum,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk membuka informasi terkait alasan belum ditetapkannya Direktur RSUD Ashari definitif, tahapan seleksi yang telah dilakukan, kendala hukum atau administratif yang dihadapi, serta target waktu pengangkatan pejabat definitif.
“Cara terbaik untuk membantah semua spekulasi adalah dengan transparansi total dan kepastian hukum. Pemerintah harus menjawab, bukan membiarkan publik menerka-nerka,” katanya.
Menurutnya, semakin lama jabatan direktur definitif kosong, semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Rumah sakit daerah tidak boleh terus-menerus dipimpin dalam situasi darurat administratif. Sudah saatnya Pemkab Pemalang memberikan kepastian, bukan sekadar pergantian PLT dari satu nama ke nama lainnya,” pungkasnya.(*)