KETIK, PACITAN – 25 Desa di Kabupaten Pacitan masih belum memiliki bakal calon kepala desa menjelang berakhirnya masa pendaftaran tahap pertama Pilkades Serentak 2026. 

Kepala DPMD Kabupaten Pacitan, Sugiyem mengatakan bahwa minimnya jumlah pendaftar sejauh ini bukan berarti masyarakat tidak berminat menjadi kepala desa. 

Berdasarkan informasi yang diterima dari panitia di tingkat kecamatan, masih banyak tokoh masyarakat yang memilih menunda pendaftaran karena mempertimbangkan tradisi dan keyakinan tertentu.

"Ada informasi dari beberapa kecamatan, ini kan masih bulan Muharam atau Suro. Mereka bilang masih menunggu selesai Suro untuk mendaftar," ungkap Sugiyem, Jumat, 17 Juli 2026..

Fenomena tersebut, lanjut Sugiyem, bukan hal baru di masyarakat Pacitan yang masih memegang teguh tradisi Jawa dalam menentukan momentum penting, termasuk pencalonan kepala desa.

Baca Juga:
Diduga Terlibat Narkotika, Guru PPPK di Pacitan Diciduk Polisi: Status Masih Didalami

"Ya kan memang ada kepercayaan seperti itu," lanjutnya.

Sugiyem merincikan, hingga Kamis, 16 Juli 2026, baru 20 dari total 45 desa penyelenggara Pilkades yang memiliki pendaftar.

"Dari 20 desa itu, 14 desa baru memiliki satu pendaftar, sedangkan enam desa sudah memiliki lebih dari satu pendaftar," katanya.

Artinya, sebanyak 25 desa lainnya masih nihil bakal calon kepala desa. Padahal, masa pendaftaran tahap pertama akan berakhir pada 21 Juli 2026.

Baca Juga:
Keren! Pacitan Pertahankan Status Bebas dari BAB Sembarang Selama 12 Tahun, Lolos Re-Verifikasi ODF

Meski demikian, Sugiyem menegaskan kondisi tersebut belum mengkhawatirkan lantaran tahapan Pilkades masih cukup panjang. 

Jika hingga penutupan pendaftaran jumlah calon belum memenuhi syarat minimal dua orang, panitia akan membuka masa perpanjangan selama 15 hari.

Apabila pada tahap kedua masih belum terpenuhi, akan dibuka kembali pendaftaran tahap ketiga selama 10 hari.

"Kalau sampai tahap ketiga masih hanya ada satu calon, nanti BPD dan panitia akan bermusyawarah untuk menentukan apakah pemilihan tetap dilaksanakan dengan skema calon tunggal melawan kotak kosong atau dinyatakan gagal," ujarnya.

Selain itu, DPMD juga telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah potensi kerawanan Pilkades 2026, mulai dari kemungkinan munculnya calon tunggal hingga potensi sengketa berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkades sebelumnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol, Satpol PP, dan panitia kabupaten untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. Namun, detail desa yang masuk kategori rawan belum bisa kami sampaikan," katanya.

Di sisi lain, Sugiyem berharap minimnya pendaftar tidak dikaitkan dengan isu efisiensi anggaran maupun pengalihan sebagian alokasi dana desa untuk program prioritas pemerintah pusat.

Menurutnya, jabatan kepala desa harus dimaknai sebagai bentuk pengabdian, bukan semata-mata persoalan besaran anggaran yang dikelola.

"Kalau orientasinya mengabdi dan memajukan desa, ini justru kesempatan yang baik untuk menunjukkan kinerja. Dana desa memang ada penyesuaian, tetapi pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan," tegasnya.

Sebagai informasi, penghasilan tetap kepala desa di Pacitan saat ini sebesar Rp2,6 juta per bulan, ditambah tunjangan dan pendapatan lain yang bersumber dari aset desa seperti tanah bengkok. 

Secara keseluruhan, pendapatan kepala desa berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan, bahkan ada yang lebih tergantung potensi masing-masing desa.

DPMD Pacitan pun mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami berharap Pilkades Serentak 2026 berjalan aman, lancar, dan kondusif. Siapa pun yang nantinya terpilih, semoga mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing," pungkas Sugiyem.(*)