KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang mulai menyiapkan langkah verifikasi lapangan terhadap perizinan dan aktivitas daycare. Pasalnya, banyak daycare di Kota Malang yang belum jelas perizinannya.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa banyak daycare berada di bawah kelembagaan yayasan. Penyisiran mulai dilakukan dengan mengirim surat kepada pemangku wilayah, khususnya kelurahan, untuk pendataan.
"Kami berkirim surat kepada pemangku wilayah, Pak Lurah, untuk mendata daycare. Ketika ada lokasi yang sekiranya merupakan tempat penitipan anak, akan kami datangi. Jika perlu, kami panggil untuk memverifikasi perizinannya," ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Secara regulasi, usaha daycare memiliki klasifikasi dalam Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, masih perlu diketahui sejauh mana pelaku usaha daycare mengurus perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
"Izinnya kami lihat terlebih dahulu. Jika belum ada, akan kami bantu agar pengawasan dan kontrol tetap dapat kami laksanakan. Nanti akan kami telusuri untuk mengetahui berapa daycare yang sudah berizin sesuai KBLI," lanjutnya.
Baca Juga:
Belajar dari Kasus Yogyakarta, Wali Kota Malang Perintahkan Penertiban Izin DaycarePemantauan juga akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, mengingat banyak taman kanak-kanak (TK) yang merangkap sebagai daycare. Namun, perizinannya bukan sebagai daycare, melainkan TK dengan konsep full day school.
"Kalau TK, konsepnya full day school. Nanti jika ditemukan yang tidak berizin, akan kami evaluasi apakah sudah sesuai dengan SOP mereka. Jangan sampai kejadian di luar kota itu terjadi di Kota Malang. Sehingga, pemantauan dapat kami lakukan secara kontinu," katanya.
Arif menegaskan, apabila ditemukan praktik daycare yang menyimpang dari tugas dan fungsinya, penyelenggara usaha akan segera ditindaklanjuti dengan melibatkan Satpol PP maupun kepolisian.
"Bisa melibatkan kepolisian apabila ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan perizinan. Termasuk Dinsos-P3AP2KB karena tugas perlindungan anak ada di sana. Kalau kami hanya melakukan pemantauan terkait perizinannya," tutupnya.