KETIK, JAWA TIMUR – Inovasi Perisai Anak untuk membantu melindungi anak dari risiko penggunaan teknologi digital jadi andalah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur . 

Penguatan dilakukan melalui pengembangan sistem informasi, literasi digital, regulasi, serta kolaborasi dengan orang tua, sekolah, dan pendamping anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengatakan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan langkah yang menyeluruh. 

Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai saja belum cukup untuk mengantisipasi dampak negatif internet terhadap anak.

“Nanti kita akan meng-assessment, apa-apa yang kemudian perlu dilakukan bersama-sama kolaborasi dengan semua pihak, terutama dengan dunia pendidikan, yang paling pas itu seperti apa,” ujarnya dalam acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Excotel Design Surabaya, Kamis, 15 Oktober 2026.

Baca Juga:
Semburan Air Hampir 2 Meter di Tol Dupak-Banyu Urip Surabaya, Diduga akibat Pipa Petrokimia Bocor

Sherlita menjelaskan, anak-anak saat ini dituntut mampu menggunakan gawai untuk menunjang kegiatan belajar. 

Namun, penggunaan teknologi tersebut juga memiliki risiko sehingga perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai dampak aktivitas digital.

Salah satu langkah yang diterapkan di lingkungan sekolah adalah mengumpulkan gawai ketika tidak diperlukan dalam kegiatan pembelajaran. 

Gawai dapat digunakan kembali ketika dibutuhkan untuk menunjang proses belajar, seperti mencari informasi atau menggunakan peta digital.

Baca Juga:
Tiga Dekade Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan, Sri Untari Raih Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Meski demikian, Sherlita menilai pendekatan tersebut perlu dilengkapi dengan penguatan literasi digital agar anak mampu memahami manfaat sekaligus risiko penggunaan teknologi.

Selain Perisai Anak, Diskominfo Jatim memiliki program Cerdik atau Cerdas Digital yang menyasar anak-anak dan masyarakat secara luas. 

Kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta lingkungan pendidikan.

Selain itu, Diskominfo Jatim telah menyiapkan sejumlah landasan regulasi untuk mendukung perlindungan anak di ruang digital. 

Di antaranya peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak, keputusan gubernur mengenai tim koordinasi perlindungan anak di ruang digital, serta pedoman pelaksanaan ekosistem perlindungan anak di ruang digital Provinsi Jawa Timur.

Sherlita menyebut Gubernur Jawa Timur juga telah menyurati para bupati dan wali kota untuk meminta dukungan terhadap upaya perlindungan anak di ruang digital.

Dalam pengembangan Perisai Anak, Diskominfo Jatim menyiapkan fitur untuk membantu anak, orang tua, guru, dan pendamping mengenali potensi gangguan akibat penggunaan teknologi digital.

Fitur tersebut menggunakan 15 pertanyaan yang disusun melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Menur dan melibatkan psikolog. 

Hasil penilaian ditampilkan dalam tiga kategori warna, yakni hijau, kuning, dan merah.

Kategori hijau menunjukkan anak tidak terindikasi mengalami gangguan berdasarkan penilaian tersebut. 

Kategori kuning menjadi peringatan agar pengguna lebih waspada, sedangkan kategori merah menyediakan pilihan tindak lanjut, termasuk konsultasi dan upaya penanganan.

Menurut Sherlita, fitur tersebut diharapkan membantu pendamping mengenali kondisi anak sehingga langkah penanganan dapat disesuaikan dengan hasil penilaian.

Diskominfo Jatim juga menjalin kerja sama dengan Google dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu teknologi yang disinggung Sherlita adalah Family Link, yang memungkinkan orang tua memantau durasi penggunaan gawai anak serta memberikan persetujuan ketika anak hendak mengunduh aplikasi.

Ia menambahkan, pembatasan fitur komunikasi pada platform digital merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Karena itu, pemerintah daerah berfokus pada langkah yang dapat dilakukan sesuai kewenangannya, termasuk penguatan literasi, koordinasi, dan pendampingan.

Sherlita menyebut penetrasi internet di Jawa Timur mencapai 84,31 persen, lebih tinggi dibandingkan angka nasional. 

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai keamanan dan risiko penggunaan internet.

Ia juga mengutip hasil studi UNICEF yang disebut memperkirakan potensi kerugian akibat dampak digital pada anak sebesar Rp13,7 juta per anak per tahun. 

Angka tersebut disampaikan Sherlita sebagai gambaran potensi kerugian, bukan data kerugian yang secara khusus telah terverifikasi untuk Jawa Timur.

Adapun sasaran perlindungan anak yang dibahas mengacu pada kelompok usia di bawah 16 tahun, sebagaimana disampaikan Sherlita dengan merujuk pada Peraturan Pemerintahan Pelindungan Anak di Atas Kepentingan Komersial (PP Tunas).(*)