KETIK, JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah tengah membahas sejumlah langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk itu, DPR dan pemerintah menggelar koordinasi DPR dan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
DPR dan pemerintah berdikusi secara panjang untuk memberi kepastian bagi pengusaha dalam ekspor SDA.
Upaya ini dilakukan demi akselerasi untuk memperkuat sektor ekspor, peningkatan kepastian bagi pelaku pasar dan investor, serta penyusunan regulasi yang mendukung percepatan pelaksanaan kebijakan ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat agenda Konferensi Pers yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Chief Operating OfficerCOO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Baca Juga:
Pemerintah Akan Gelar Rapat Khusus Antisipasi Gelombang PHK, Akui Ada Resesi ?Menurut Dasco, pertemuan ini untuk memperkuat koordinasi antara legislativf dan eksekutif guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Baginya, usaha ini krusial mengingat berbagai program ekonomi yang kini membutuhkan dukungan kebijakan yang terintegrasi sekaligus komunikasi yang jelas kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Penyamaan persepsi antarlembaga, lanjut dia, menjadi penting agar kebijakan yang akan diterapkan dapat dipahami lebih baik oleh masyarakat, pelaku usaha, dan investor sehingga memperoleh respons yang positif.
“Kami melakukan koordinasi bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus kemudian membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh PT DSI dibawah Danantara maupun tata kelola ESDM dibawa Kementerian ESDM,” kata Dasco
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Rp28,38 Miliar Mandek, Gugatan Praperadilan untuk KPK Segera DiajukanUpaya koordinasi ini, terangnya, dilakukan untuk memastikan arah kebijakan yang disusun dapat dipahami secara jelas oleh pelaku pasar dan investor.
Menurut Dasco, kejelasan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Selain aspek pertumbuhan ekonomi dan ekspor, DPR dan pemerintah juga membahas kebutuhan penyempurnaan regulasi untuk mempercepat implementasi berbagai program.
Regulasi ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan kebijakan sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.
“Kami juga berdiskusi bagaimana membuat aturan-aturan untuk percepatan kecepatan individu di sini agar masyarakat, khalayak umum, pelaku pasar, investor mendapst informadi yang jelas.” pungkas Dasco.
Jamin Transparasi Ekspor Tunggal
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menjamin PT Danantara Sumberdaya Alam (DSI) akan transparan dan akuntabel sebagai eksportir tunggal sumber daya alam Indonesia.
Dony menyebut PT DSI akan menjalankan amanat Prabowo untuk mencegah praktik underinovicing dan transfer pricing.
Kata Dony, peraturan tata kelola ekspor yang baru telah efektif berlaku sejak 1 Juni 2026. Kebijakan ini pun diresmikan dengan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
"Tugas kita memastikan bahwa tidak terjadi underinvoicing dan transfer pricing dalam eskpor sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony Oskaria.
Sedangkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, skema bagi hasil atau gross spilit antara pengusaha dan pemerintah hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Bahlil pun menegaskan tidak ada perubahan aturan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
"Sistem ESDM yang menganut mazhab gross split hanya pada sektor migas, sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil .
"Aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyatakan pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi dan hilirisasi. Kementerian ESDM disebutnya akan memastikan ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.
Bahlil mengatakan, pihaknya senantias mengamati fluktuasi harga komoditas minerba global. Pemerintah disebutnya akan melakukan relaksasi secara terukur sesuai fluktuasi harga akibat kondisi geopolitik.
"Kita memperhatikan betul kecendrungan daripada geoopolitik, ketegangan di Timur Tengah dengan fluktuasi harga global," kata Bahlil.
Bahlil juga meminta agar pelaku usaha tidak terpengaruh isu-isu ekonomi yang belum pasti.
Bahlil menyatakan Kementerian ESDM terbuka jika pihak yang berkepentingan ingin menanyakan informasi yang dibutuhkan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang diberlakukan sejak 1 Juni 2026 itu, diharapkan membuat aktivitas ekspor bisa diawasi sebaik-baiknya oleh negara.
Ia mengatakan kebijakan itu membutuhkan kerja sama yang sangat erat dan saling mendukung.
Dia pun mengajak masyarakat dan seluruh pelaku pasar untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka demi kepentingan bangsa dan negara.
"Kita terus bekerja keras untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga ekonomi kita berjalan seperti yang kita harapkan," kata Prasetyo.(*)