KETIK, PACITAN – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kontruksi melalui mekanisme mini kompetisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan masih menghadapi sejumlah tantangan.
Di tengah sisa waktu efektif pelaksanaan anggaran yang diperkirakan tinggal sekitar empat bulan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih bergulat dengan keterbatasan sumber daya manusia, adaptasi sistem baru, hingga minimnya penyedia yang mengikuti mini kompetisi.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap percepatan realisasi belanja daerah.
Sejumlah penyedia jasa juga mengeluhkan mekanisme mini kompetisi yang dinilai lebih rumit sehingga tidak banyak penyedia yang ikut bersaing.
Ketentuan maksimal lima paket pekerjaan untuk setiap penyedia pun membuat jumlah peserta mini kompetisi semakin terbatas.
Baca Juga:
Bobol Rumah saat Ditinggal Hajatan, Maling Gondol Emas Rp350 Juta Milik Lansia PacitanPadahal, untuk mengejar target realisasi pengadaan dalam waktu yang tersisa, dibutuhkan lebih banyak penyedia yang dapat mengerjakan paket-paket pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Pacitan, Sigit Prabowo, mengakui masih terdapat OPD yang mengalami kendala akibat keterbatasan pejabat pengadaan.
Berdasarkan hasil monitoring UKPBJ, salah satu OPD yang mengalami kendala adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim).
"Di Perkim kendalanya pejabat pengadaannya yang paham hanya satu orang," kata Sigit kepada Ketik.com, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga:
97 Dusun Terancam Krisis Air Bersih, Kenapa Pacitan Belum Tetapkan Status Darurat?Menurutnya, keterbatasan personel yang memahami proses pengadaan berpotensi memperlambat penyelesaian paket pekerjaan apabila tidak segera diatasi.
Karena itu, UKPBJ membuka peluang bagi OPD yang mengalami kekurangan pejabat pengadaan untuk mengajukan bantuan secara resmi.
"Kalau memang pejabat pengadaannya kurang, silakan bersurat ke UKPBJ. Nanti kami bantu tambahan pejabat pengadaan," ujarnya.
Ia mengatakan UKPBJ siap menugaskan dua hingga tiga pejabat pengadaan tambahan untuk membantu OPD yang mengalami keterbatasan sumber daya manusia.
Meski demikian, Sigit menegaskan secara umum tidak terdapat kendala teknis dalam pelaksanaan mini kompetisi.
Menurutnya, tantangan terbesar justru berada pada proses adaptasi penggunaan e-Katalog versi terbaru.
"Kendalanya memang di e-Katalog harus telaten klik satu per satu. Kalau sebelumnya cukup mengetik, sekarang prosesnya lebih banyak melalui pilihan di sistem," jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan tersebut hanya terjadi pada mekanisme penggunaan aplikasi, sedangkan regulasi pengadaan tidak mengalami perubahan.
"Regulasinya tetap sama, hanya cara menjalankannya yang berbeda," katanya.
Di tengah berbagai kendala tersebut, UKPBJ tetap optimistis seluruh paket pengadaan masih dapat diselesaikan sesuai target apabila OPD segera memproses paket pekerjaan yang telah direncanakan.
"Kalau dimulai sekarang, insyaallah bisa selesai. Sehari bisa menayangkan sekitar 20 paket," ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa, sejatinya peran UKPBJ dalam pelaksanaan mini kompetisi melalui e-purchasing hanya sebatas melakukan monitoring, memberikan surat percepatan kepada OPD, serta membuka layanan konsultasi apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan.
"Sebenarnya kalo mini kompetisi atau e purchasing ranahnya langsung ke OPD. Kami hanya menangani tender," jelasnya.(*)