KETIK, SURABAYA – Pengacara Pemilik Sentoso Seal Jan Hwa Diana menemui Wakil Wali Kota Armuji di rumah dinasnya pada Selasa 27 Mei 2035.

Pengacara Diana, Elok Kadja membawa puluhan dokumen milik karyawan maupun mantan karyawan Sentoso Seal yang ditahan perusahaan.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau akrab disapa Cak Ji mengungkapkan kali ini pengacara dari Jan Hwa Diana menyerahkan dokumen.

"Iya dia menyerahkan dokumen, nah itu kan sudah ranahnya polisi toh, maka saya sarankan untuk ke Polda (Jatim) karena ini sudah menginjak proses hukum," jelas Cak Ji ditemui di Gedung DPRD Surabaya.

Menanggapi kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan, Cak Ji berharap hal ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran.

"Jadi ini adalah suatu pembelajaran,
dimana jangan sampai ada suatu perusahaan yang menahan ijazah atau surat berharga, bila mana mereka sudah resign dan itu diperkuat oleh surat edaran Kementerian Tenaga Kerja," terang Armuji.

Sebagai informasi, pengacara Jan Hwa Diana menemui Cak Ji untuk mengembalikan dokumen kependudukan milik 35 mantan karyawan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), buku nikah dan Surat Izin Mengemudi (SIM). (*)

Baca Juga:
Kejuaraan Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 Ditutup, Tuan Rumah Juara Umum
Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi