KETIK, SLEMAN – Langkah berani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menjebloskan anggota DPRD Sleman Raudi Akmal ke dalam sel tahanan menuai gelombang apresiasi dari berbagai kalangan.

Aktivis anti-korupsi independen, Arifin Wardiyanto, secara terbuka memuji ketegasan Korps Adhyaksa yang dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2020.

Menurut Arifin Wardiyanto, penahanan politisi muda bergelar dokter yang juga anak kandung mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tersebut mengirimkan sinyal kuat bahwa hukum di Bumi Sembada tidak tumpul ke atas. Langkah ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya keberanian Kejari Sleman di bawah kepemimpinan Pak Bambang Yunianto. Menahan seorang legislator aktif dan figur politik yang memiliki pengaruh besar tentu bukan perkara mudah. Ini membuktikan bahwa penyidik bekerja murni atas dasar kecukupan alat bukti, profesional, dan objektif," ujar Arifin Wardiyanto kepada awak media, Selasa, 23 Juni 2026.

Soroti Modus Pengondisian Proposal

Baca Juga:
Aktivis Minta Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman dan Rombak Majelis Hakim

Arifin Wardiyanto juga menyoroti pos posisi perkara yang dibeberkan kejaksaan, terutama terkait dugaan keterlibatan aktif Raudi dalam mengondisikan proposal-proposal kelompok masyarakat penerima hibah demi keuntungan tertentu. Modus seperti ini, menurutnya, sangat mencederai rasa keadilan sosial karena dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai total Rp68,5 miliar tersebut sedianya dialokasikan untuk menyelamatkan sektor pariwisata yang lumpuh akibat hantaman Pandemi Covid-19.

Apalagi, berdasarkan hasil audit resmi BPKP Perwakilan DIY, tindakan permufakatan jahat yang diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Bupati Sri Purnomo itu telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp10,95 miliar.

"Dana kemanusiaan untuk bencana pandemi seperti Covid-19 kok tega diselewengkan secara sistematis. Karenanya, tindakan penahanan ini sudah sangat tepat dan memenuhi unsur kedaruratan penegakan hukum, baik secara subjektif maupun objektif sesuai KUHAP," tegasnya.

Minta Jaksa Tak Goyah Hadapi Drama Medis

Baca Juga:
Duduk Perkara Kejari Sleman Tahan Raudi Akmal: Lakukan Pengondisian Proposal, Diduga Manfaatkan Dana Hibah Pariwisata 2020 bersama Sang Ayah

Terkait adanya drama perbedaan hasil cek kesehatan serta ancaman kubu tersangka yang mencadangkan upaya praperadilan, Arifin meminta tim penyidik Kejari Sleman untuk tetap solid dan tidak goyah sedikit pun. Menurutnya, alasan klasik mendadak sakit saat akan ditahan sudah sering menjadi pola lama yang terbaca oleh publik.

"Publik Sleman berada di belakang kejaksaan. Jangan goyah oleh manuver perbedaan tensi darah atau drama medis lainnya. Rekomendasi tim dokter internal kejaksaan yang menyatakan tersangka layak tahan (fit to stand detention) harus menjadi pegangan kuat," imbuh Arifin yang menegaskan kondisi Raudi Akmal saat di keler ke mobil tahanan tidak terlihat lemah ataupun sempoyongan.

Ia berharap tim jaksa penyidik bisa bergerak cepat merampungkan berkas perkara agar pusaran skandal hibah pariwisata ini bisa segera berganti babak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta untuk diuji secara utuh dan transparan. (*)