KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD resmi menandatangani persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Strategis pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dua regulasi tersebut meliputi tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa persetujuan terhadap dua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendorong pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kedua regulasi strategis tersebut juga selaras dengan visi pembangunan Jawa Timur melalui Nawa Bhakti Satya serta mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

"Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor," ujar Khofifah.

Terkait perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda Provinsi Jawa Timur tentang BUMD.

Baca Juga:
PT SIER Satu-satunya BUMD Jatim Paling Informatif Versi Komisi Informasi! Komitmen Perusahaan Membangun Kepercayaan Publik

Perubahan bentuk hukum tersebut, kata Khofifah, menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan sektor energi ke depan.

Selain itu, perubahan status menjadi Perseroda juga diharapkan mampu memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor migas, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI). Khofifah menyebut, Jatim merupakan salah satu provinsi yang berhasil memperoleh PI melalui proses panjang dan bertahap.

Khofifah menambahkan, saat ini terdapat lima Wilayah Kerja (WK) migas di Jawa Timur dengan komposisi PI  bagi Pemprov yang berbeda-beda. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelibatan daerah-daerah yang dilalui jalur migas agar manfaat pengelolaan sumber daya energi dapat dirasakan secara lebih luas.

"Karena jalur migasnya memang melalui Kabupaten-Kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda," terangnya.

Baca Juga:
SMK Jatim Bikin Bangga Gubernur Khofifah! Keterserapan Lulusan Bekerja, Melanjutkan Studi Hingga Wirausaha Capai 91,46 Persen

Meski demikian, Khofifah memastikan perubahan bentuk hukum tersebut tidak akan mengubah substansi utama kegiatan usaha Petrogas Jatim Utama. Perseroda tetap menjalankan empat fokus utama usaha, yaitu pengelolaan minyak dan gas bumi, dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.

"Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya serta dapat menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta peningkatan dan pemberdayaan SDM, serta meningkatkan PAD Jatim melalui serangkaian misi yang telah ditetapkan sebagai BUMD di Jatim," ungkapnya. 

Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Khofifah menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah penyempurnaan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.

Raperda tersebut mencakup dua perubahan utama, yakni penyesuaian struktur perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah serta perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Menurut Khofifah, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru.

“Gubernur Khofifah  juga menegaskan bahwa penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, investasi sektor ekonomi kreatif Jatim terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada periode Semester I - 2025 investasi sektor ekonomi kreatif di Jatim mencapai Rp6,86 triliun. Yang meningkat 12,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp6,08 triliun,” tegasnya.

Tak hanya itu, Gubernur Khofifah menambahkan, posisi kuatnya ekonomi kreatif Jatim juga dapat dilihat dari data produktivitas ekspor luar negeri. Pada periode Semester I - tahun 2025, ekspor sektor ekonomi kreatif Jawa Timur telah tembus 12.887,01 Juta Dolar AS. Capaian ini meningkat 4,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar 12.359,23 Juta Dolar AS.

“Dan Alhamdulillah ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fashion, kriya, dan kuliner,” ujar Gubernur Khofifah.

Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif tersebut juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tetap mengedepankan efisiensi kelembagaan tanpa membentuk perangkat daerah baru.

Selain itu, perubahan nomenklatur tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024. 

"Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif juga diharapkan dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan tren positif jumlah tenaga kerja pada sektor ekonomi kreatif yang menunjukan kenaikan dari tahun ke tahun. Ini akan mengafirmasi peran dan fungsi perangkat daerah dalam menjadi mitra bagi para pelaku dan penggerak ekonomi kreatif di Jawa Timur," ucapnya optimis.

Di akhir, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jatim, khususnya Komisi C sebagai pembahas Raperda Perseroda Petrogas Jatim Utama serta Komisi A sebagai pembahas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah.

"Terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Jatim serta Bapemperda selaku fasilitator atas pembentukan dua Raperda ini. Semoga ikhtiar bersama ini akan menggerakkan seluruh energi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jatim," pungkasnya. (*)