KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjawab gugatan yang dilayangkan oleh PT Unicomindo untuk membayar ganti rugi Rp104 miliar terkait sengketa proyek instalasi pembakaran sampah.

Jawaban ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra. Kendati siap membayar ganti rugi senilai Rp104 miliar, ia memberikan syarat aset yang disengketakan itu dalam kondisi baik.

"Bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara," katanya.

Penyerahan mesin insinerator harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Ia menekankan dalam klausul kontrak PT Unicomindo memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan mesin selama masa perjanjian berlangsung.

"Pelaksanaan putusan bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak," imbuhnya.

Baca Juga:
4 Legenda Persebaya Sambangi Karanggayam, Takjub Lihat Bangunan Lebih Modern Hingga Ingin Bermain Bola Lagi

Sebagaimana diketahui, sengketa Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo memiliki sejarah panjang, dimulai pada tahun 1989 ketika masa kepemimpinan Wali Kotamadya Surabaya, Poernomo Kasidi.

Ketika itu Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan PT Unicomindo Perdana untuk pengadaan alat pengolahan sampah.

Persoalan kemudian muncul ketika Aparat Penegak Hukum (APH) meminta penangguhan pembayaran investasi karena adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa markup.

Kondisi inilah yang membuat Pemkot Surabaya tidak membayarkan termin ke-15 dan ke-16.

Baca Juga:
Cakupan IKD di Kelurahan Pagesangan Sudah Lampaui Target Pemerintah, Tapi Masih ada PR Peningkatan Aktivasi dan Sosialisasi

"Sehingga Pemkot digugat wanprestasi dan intinya kalah, sampai tingkat kasasi, inkrah dan PK," jelas Sidharta. (*)