KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang tengah menyusun skema pembentukan dinas baru. Salah satu yang menjadi prioritas adalah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan rencana tersebut tinggal menunggu proses di DPRD Kota Malang.
"Kita sudah sampaikan ke DPRD Kota Malang, tinggal proses saja. Nanti kapan dari DPRD ini, kita siap semua," ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Wahyu menjelaskan dalam skema Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Pemkot Malang juga menyiapkan pemekaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski demikian, rencana ini sempat memicu sorotan dari DPRD Kota Malang terkait aspek efisiensi anggaran.
"Sebenarnya kita sudah menghitung selisih terkait dengan perubahan SOTK, OPD-OPD, itu sebenarnya sudah kita hitung. Cuma ada sedikit selisih saja karena kita hanya menggeser saja. Ada tambahan untuk eselon dua saja dan nilainya sudah kita hitung," lanjutnya.
Baca Juga:
Kembangkan AI dalam Pembelajaran Fisika, Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Raih Gelar ProfesorMenanggapi keterbatasan anggaran, Wahyu menjelaskan tidak seluruh OPD akan langsung dipecah. Pemecahan baru dilakukan pada dinas yang dianggap mendesak, salah satunya Dinas Damkar.
"Nanti kita juga punya skema agar misalkan tidak harus OPD semua yang kita pecah, tapi mungkin ada OPD prioritas. Nah, itu dulu nanti akan kita lakukan, misalkan Damkar dulu," katanya.
Realisasi pembentukan OPD baru ini masih harus menunggu rampungnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda). Setelah draf Perda disahkan, Pemkot Malang akan melakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Kalau dari drafnya Perda ini selesai, kita juga harmonisasi ke provinsi, ya turun, kita buat Perwalinya, kita isi, selesai. Enggak perlu lewat Kemendagri karena sudah memberikan rekomendasi ke kira untuk membentuk Dinas Damkar," tutupnya. (*)