KETIK, BANDUNG – Pemerintah kota Bandung menyatakan dukungan dibentuknya peraturan daerah (Perda) terkait Larangan Praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan perda mengenai pencegahan dan larangan LGBT. Wacana terinspirasi dari aspirasi kelompok masyarakat yang masuk.

"Kalau saya tentunya menyepakati. Karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," ujar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa (24/1/23).

Namun menurutnya, untuk proses menuju pada pengesahan Perda tersebut, tetap dikembalikan kepada pihak yang berwenang, yakni para anggota dewan di DPRD.

"Tapi, semuanya kita kembalikan lagi pada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi ada di sana," tuturnya.

Baca Juga:
Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Jika regulasi tersebut telah disepakati, Yana mengatakan, pihaknya akan siap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bersama.

"Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama," imbuhnya. (*)

Baca Juga:
OJK Jabar Luncurkan “DIA KITA”, Wali Kota Farhan Dorong Literasi Keuangan Inklusif bagi Disabilitas