KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya pemberitaan acara senam massal yang memungut biaya Rp5.000 per peserta di halaman Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., menegaskan bahwa acara tersebut murni diinisiasi oleh pihak ketiga dan bukan merupakan agenda atau program kerja resmi Pemkab Tulungagung.

"Kegiatan senam massal tersebut bukan agenda resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah sebatas memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak penyelenggara," ujar Aris, Sabtu 8 Agustus 2026 malam.

Pihaknya menjelaskan bahwa Pemkab sama sekali tidak mengetahui adanya ketentuan penarikan biaya maupun penjualan kupon doorprize sebesar Rp5.000. 

Ketentuan tersebut tidak pernah dicantumkan dalam surat permohonan izin maupun klausul persetujuan pemakaian tempat.

Baca Juga:
Semarak Puncak HUT Ke-19 PKH di Pantai Sine, Menebar Kepedulian Sosial dan Menyatu dengan Alam

"Dalam surat permohonan yang masuk, tidak ada informasi atau permohonan izin terkait pungutan biaya maupun penjualan kupon doorprize," ucapnya.

"Jika di lapangan terdapat hal demikian, itu sepenuhnya menjadi kebijakan dan tanggung jawab pihak penyelenggara, di luar wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung," tegasnya.

Atas kejadian ini, Pemkab Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan dapat memisahkan antara kegiatan mandiri yang diadakan pihak ketiga dengan kebijakan resmi pemerintah daerah. 

Pemkab juga akan meninjau serta memperketat kembali mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah guna mencegah timbulnya keraguan di masyarakat pada masa mendatang.

Baca Juga:
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Tulungagung Hadiri Upacara Adat Methik Pari di Kalidawir

Hingga beritaini diterbitkan, Pemkab Tulungagung belum menerima klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait pungutan biaya yang memicu sorotan publik tersebut. (*)