KETIK, SLEMAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta baru saja merampungkan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing (Opsgab) yang digelar selama tiga hari penuh pada tanggal 4 hingga 6 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Sleman.

Operasi ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Sleman yang diperkuat oleh berbagai instansi lintas sektoral, mulai dari unsur Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Polresta Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, Kodim 0732/Sleman, Lanud Adisutjipto, BAIS TNI Subsatgas DIY dan POSDA Sleman BIN DIY.

Kemudian Bakesbangpol Kabupaten Sleman, Satpol PP Kabupaten Sleman, DPMPTSP Kabupaten Sleman, Disdukcapil Kabupaten Sleman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, hingga BNNK Sleman.

Ada pemandangan yang berbeda dan menarik perhatian pada operasi kali ini. Demi mendongkrak transparansi dan akuntabilitas, setiap ketua tim di lapangan dibekali dengan Body Camera.

Inovasi Body Camera: Rekaman Objektif dan Perlindungan Hukum

Penerapan teknologi body camera ini menjadi langkah strategis inovatif dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menjelaskan bahwa perangkat ini berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh proses pengawasan secara objektif.

Keberadaan body camera bertujuan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi petugas agar seluruh tindakan di lapangan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pengawasan orang asing bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada para penjamin maupun perusahaan," ungkap Sefta.

Baca Juga:
Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Hasil Sidak Lapangan Selama Tiga Hari

Operasi gabungan ini menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta yayasan di wilayah Sleman. Pada hari pertama tanggal 4 Agustus 2026, tim mendatangi PT Westapusaka Kusuma, PT FAA Collection, PT Hamesha Creative Studio, dan PT Harapan Emas Nusantara.

Petugas mendapati seorang WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Bisnis di PT Westapusaka Kusuma yang aktivitasnya perlu didalami lebih lanjut sehingga diterbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor.

Sementara di PT FAA Collection, ditemukan pemegang ITAS Investor yang belum melaporkan perubahan alamat tinggal serta terdapat beberapa aspek administrasi perizinan usaha yang masih perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:
Transparansi Tanpa Sekat, Pemkab Sleman Integrasikan Delapan Kanal Aduan untuk Memperkuat Layanan Publik

Di sisi lain, pemeriksaan di PT Hamesha Creative Studio dan PT Harapan Emas Nusantara tidak menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal, meskipun petugas tetap memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan dan kepatuhan administrasi.

Operasi berlanjut pada hari kedua tanggal 5 Agustus 2026 dengan menyasar PT Jalur Mandiri Utama (Hebe Beauty), SAS CEMEL, Yayasan Suluh Semesta (Jogjakarta Community School), dan PT Aprovis Energy System GmbH.

Pada hari tersebut, petugas melakukan pendalaman informasi terhadap WNA yang sedang tidak berada di lokasi, memberikan edukasi mengenai pembaruan data keimigrasian, serta mengimbau perusahaan untuk melakukan penyesuaian administrasi termasuk pembaruan data penjamin, perubahan jabatan, maupun identitas kantor.

Selanjutnya, pada hari ketiga tanggal 6 Agustus 2026, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang menjadi objek pengawasan.

Kondisi ini mencerminkan semakin meningkatnya kepatuhan para penjamin dan WNA terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Peran Aktif Masyarakat Lewat "Detektor Dini"

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Bagus Jalu Anggara, Kamis 6 Agustus turut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, pengurus RT/RW, dan pemilik tempat tinggal untuk aktif menjadi detektor dini guna memantau aktivitas WNA serta mencegah pelanggaran hukum, penyalahgunaan visa, dan ancaman lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui keberadaan orang asing yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Sleman.

Laporan, aduan, atau informasi dapat disampaikan melalui kanal LAPOR SLEMAN pada situs https://lapor.slemankab.go.id/, melalui Hotline Kantor Imigrasi Yogyakarta pada situs https://jogja.imigrasi.go.id/contact-us/, atau dengan menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, dengan jaminan kerahasiaan pelapor yang sepenuhnya dijaga.

Melalui sinergi TIMPORA yang solid serta pemanfaatan teknologi pendukung seperti body camera, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan terus memperkuat pengawasan demi mewujudkan kepercayaan publik dan memperkuat citra organisasi sebagai penyelenggara pelayanan publik yang profesional. (*)