KETIK, BATU – Polres Batu menjadwalkan pemeriksaan terhadap GP dalam waktu dekat untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara dugaan perzinaan dengan oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR.

‎Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda menegaskan bahwa GP masih berstatus sebagai saksi dan akan segera dimintai keterangan oleh penyidik.

‎“Masih mau diperiksa, status saksi dalam waktu dekat,” ujarnya.

‎Iptu Huda mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada DPRD Kota Blitar terkait rencana pemeriksaan tersebut.

‎"Nanti kita informasikan lebih lanjut jika sudah ada perkembangan," lanjutnya.

Baca Juga:
Program Tora, Giri Murti Tlekung Jadi Pusat Agroforestri dan Wisata Edukasi

‎Sebelumnya, Satreskrim Polres Batu telah menetapkan oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota  sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP.

‎Menurut Iptu Huda, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang menguatkan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan sebelumnya.

‎"Untuk oknum anggota DPRD masih kami jadwalkan pemanggilan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Surat pemanggilan juga sudah dilayangkan,” katanya.

‎Menurutnya, penyidik saat ini telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada oknum anggota DPRD Kota Blitar tersebut.

Baca Juga:
DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

Pemeriksaan dijadwalkan dalam waktu dekat guna memperjelas peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini.

‎‎“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik,” tegasnya.(*)