KETIK, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya kepada masyarakat.
Langkah tegas tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam aktivitasnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan seperti konsultasi masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Namun, dalam publikasinya, perusahaan tersebut juga teridentifikasi menggunakan logo OJK serta mengklaim telah terdaftar dan berizin di OJK.
Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat yang terlilit utang pinjol untuk menutup pinjaman lama dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Baca Juga:
OJK Malang Gebuk 2.263 Pinjol Ilegal, Ribuan Kontak Penagih Resmi DiblokirSetelah dana cair, Malahayati menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang diterima masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI memastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan PT Malahayati Nusantara Raya untuk segera menghentikan seluruh kegiatannya sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan resmi OJK, Senin (28/4/2026).
Baca Juga:
Pemkab Bandung Ancam Cabut Bansos Jika Penerima Manfaat Terlibat Pinjol dan JudolSebagai tindak lanjut, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan (URL) yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
Apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi, Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum pidana.
OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, terutama yang mencatut logo OJK atau instansi resmi lainnya untuk meyakinkan calon korban.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pelunasan utang pinjol dengan skema pinjaman baru karena berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.(*)