KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menyesuaikan harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Lebak. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 November 2026.

Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Lebak Nopia Nurfitri mengatakan, penyesuaian mengacu pada Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.900.1.13.1/Kep.83-Bapenda/VIII/2026 tentang Penyesuaian Harga Patokan MBLB di Wilayah Kabupaten Lebak.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 437 Tahun 2026 terkait Harga Patokan MBLB di Provinsi Banten, serta hasil Berita Acara Rekonsiliasi Evaluasi Pajak Daerah dan Pengawasan MBLB Semester I 2026," ujar Nopia saat dihubungi Ketik.com, Rabu 21 Oktober 2026.

Menurut Nopia, harga patokan baru ini berlaku pada mulut tambang untuk 15 jenis bahan galian. Penyesuaian dirancang berlaku satu bulan, namun tetap menjadi acuan untuk bulan berikutnya apabila belum ada penetapan harga patokan baru dari Gubernur Banten.

"Kami mengimbau dan mewajibkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Lebak untuk mematuhi serta menjadikan harga patokan baru ini sebagai acuan transaksi," kata Nopia.

Baca Juga:
Pemkab Lebak Prioritaskan Penguatan Arus Kas, Optimalkan PAD untuk Cegah Gagal Bayar

Berdasarkan surat edaran tersebut, harga patokan per ton di mulut tambang untuk Andesit sebesar Rp 20.282 - Rp 53.377, Batu Kapur / Gamping Rp 49.181 - Rp 119.611, Batu Kapur / Gamping (Semen) Rp 22.425 - Rp 59.426, dan Batu Permata & Setengah Permata sesuai harga pasar.

Selanjutnya, Bentonit Rp 68.049 - Rp 112.234, Dolomit Rp 9.000 - Rp 14.400, Pasir Kuarsa Rp 45.087 - Rp 73.691, Pasir Pasang Rp 34.047 - Rp 56.428, Pasir Urug Rp 6.989 - Rp 11.882, Tanah Liat Rp 26.236 - Rp 44.601, Clay Rp 24.673 - Rp 39.477, Tanah Urug Rp 22.528 - Rp 34.750, Trass Rp 27.598 - Rp 42.021, dan Zeolit Rp 26.000 - Rp 36.400.

Nopia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pajak daerah. Seluruh pembayaran Pajak MBLB kini wajib dilakukan secara non-tunai.

"Pembayaran pajak MBLB wajib dilakukan secara non-tunai melalui sistem Aplikasi Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Lebak di portal resmi," kata Nopia.

Baca Juga:
Wabup Amir Hamzah: Udara Lebak Masih Cerah dan Sehat, Tak Perlu Cek Kualitas Udara

Bapenda Lebak menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketetapan harga patokan maupun kewajiban pembayaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)