KETIK, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan termasuk dalam kegiatan karnaval perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram.

Dilansir dari laman resmi MUI, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa tindakan mengenakan busana lawan jenis atau tasyabbuh merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar KH Abdul Muiz Ali dilansir Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurutnya, perayaan Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT melalui kegiatan yang positif. Masyarakat dapat mengisinya dengan memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Namun, KH Muiz Ali menilai dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, yang terkadang mengabaikan nilai etika dan ketentuan syariat.

Baca Juga:
Tren Penjualan Bendera Turun, Pedagang Andalkan Online dan Pernak-pernik Jelang HUT Ke-81 RI

Ia menjelaskan, larangan tersebut merujuk pada hadis shahih riwayat Imam Bukhari yang menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

“Larangan ini berlaku tegas, baik dilakukan di ruang privat maupun ruang publik, termasuk dalam panggung hiburan dan kegiatan di jalan raya,” katanya.

Selain aspek keagamaan, KH Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan pakaian lawan jenis di era modern. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi dikaitkan dengan kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan sosial.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya.

Baca Juga:
Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Sleman: Kolaborasi Efisien, Berbudaya, dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Oleh karena itu, MUI mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga nilai agama dan etika dalam setiap kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk saat mengikuti lomba, pawai, maupun karnaval Agustusan. (*)