KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menyiapkan penyertaan modal daerah sebesar Rp 5,85 miliar untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun Anggaran 2027.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai dasar hukum penguatan permodalan perusahaan pelat merah.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Lebak sekaligus Pembina BUMD Lebak, Iman Hidayat, menegaskan perda tersebut menjadi pedoman resmi agar penyertaan modal dilakukan secara terencana, transparan, dan tidak hanya untuk satu perusahaan.

"Penyertaan modal sekitar Rp 5,85 miliar itu untuk empat BUMD pada tahun anggaran 2027, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2025," ujar Iman kepada ketik.com, Minggu 25 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kinerja BUMD, baik dari sisi pengembangan usaha, peningkatan pelayanan publik, maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:
PT Lebak Niaga Perseroda Kenalkan Beras Lokal di Pasar Keuangan Rakyat Banten 2026

Empat BUMD yang tercantum sebagai penerima modal dalam perda tersebut adalah Perumdam Tirta Kalimaya, PT LKM Rangkasbitung, PT BPR Lebak Sejahtera, dan PT Lebak Niaga.

Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Lebak, Rahmat, menjelaskan implementasi Perda 7/2025 dilakukan dengan skema bertahap agar tidak membebani keuangan daerah.

Untuk tahun 2027, rinciannya: Perumdam Tirta Kalimaya mendapat alokasi Rp 1,569 miliar, PT LKM Rangkasbitung Rp 1,5 miliar, dan PT BPR Lebak Sejahtera Rp 2 miliar.

Sementara untuk PT Lebak Niaga, Pemkab Lebak telah mengalokasikan Rp 3,5 miliar pada tahun 2026. Anggaran tersebut ditujukan untuk memperkuat peran PT Lebak Niaga dalam membangun ekosistem bisnis padi sebagai bagian dari program prioritas Bupati dalam mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Lebak.

Baca Juga:
Realisasi Belanja Lebak Capai Rp1,91 Triliun per 22 Oktober 2026, BKAD Dorong OPD Percepat Penyerapan

Total kewajiban penyertaan modal untuk PT Lebak Niaga sendiri mencapai Rp 5.626.219.062 yang disalurkan bertahap, yakni 2026 sebesar Rp 3,5 miliar, 2027 sebesar Rp 782.368.527, 2029 sebesar Rp 733.023.787, dan 2031 sebesar Rp 610.826.748.

"Skema bertahap ini merupakan implementasi dari Perda 7/2025 agar penyertaan modal dilakukan secara terencana dan tidak membebani keuangan daerah dalam satu tahun anggaran," kata Rahmat.

Salah satu tujuan penguatan modal sebagaimana amanat perda adalah optimalisasi aset daerah. Pada PT Lebak Niaga, fasilitas penggilingan padi berkapasitas tiga ton per jam baru beroperasi sekitar 30 persen karena minimnya pasokan gabah.

Meski demikian, kinerja keuangan PT Lebak Niaga cukup positif. Hingga September 2026, capaian omzet perusahaan mencapai sekitar Rp 18 miliar.

"Mesin penggilingan sudah tersedia dengan kapasitas cukup besar, tetapi produksinya belum maksimal karena pasokan gabah dari petani masih minim," jelas Rahmat.

Karena itu, penyertaan modal sesuai Perda 7/2025 diarahkan untuk pembelian gabah petani guna memperkuat rantai pasok.

Rahmat menegaskan, setiap BUMD penerima modal yang diatur dalam perda wajib meningkatkan kinerja dan memberikan dividen kepada daerah.

"Penambahan modal harus dimanfaatkan optimal agar setiap perusahaan mampu meningkatkan kinerja dan mengembangkan kegiatan usahanya, serta memberikan dividen kepada pemerintah daerah," pungkasnya. (*)