KETIK, JAKARTA – Pengacara sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Saya baru. Jadi, ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung di Jakarta pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Penunjukan tersebut sekaligus pasca Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan. Pengacara Febri mengaku kliennya dicecar 20-30 pertanyaan dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pertanyaan ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, Febrie Adriansyah berkomitmen menjelaskan apa adanya yang diketahui sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum.

Baca Juga:
Ditetapkan Tersangka TPPU oleh Kejagung, Febri Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Jumat Malam

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kami sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar secara hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur.

Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK mengenakan pakaian batik lengan panjang tanpa memakai rompi tahanan. Berdasarkan informasi, ia tiba sekitar pukul 23.22 WIB dengan menumpang mobil tahanan Kejagung. (*)

Baca Juga:
Ini Alasan Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah