KETIK, BATU – Perkara perzinahan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu bersama seorang penyanyi dangdut asal Pasuruan memasuki babak baru.
Salah satu terdakwa berinisial M yang semula hanya dijatuhi hukuman percobaan, kini harus menjalani pidana penjara setelah putusan banding mengubah vonis tingkat pertama.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang, terdakwa E, oknum ASN Pemkot Batu, sebelumnya divonis enam bulan penjara.
Sementara M dijatuhi hukuman sembilan bulan dengan masa percobaan, sehingga tidak perlu menjalani penahanan selama tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca Juga:
Populasi Terjaga di Gunung Pucung, Desa Bulukerto Batu Resmi Tetapkan Elang Jawa Jadi MaskotHasilnya, majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan terhadap M. Vonis hukuman percobaan dibatalkan dan diganti menjadi pidana penjara selama tiga bulan.
Dengan putusan tersebut, M telah dieksekusi beberapa pekan lalu untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Malang.
Kuasa hukum M, Suwito, membenarkan adanya perubahan putusan setelah jaksa mengajukan upaya hukum banding.
“Benar, proses hukumnya seperti itu. Saat itu yang mengajukan banding adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu. Di PN Malang klien kami diputus hukuman percobaan sembilan bulan,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Baca Juga:
BIKFF 2026 Jadi Magnet Baru Kota Wisata Batu, 200 Film dari 23 Negara Ikut BersaingMenurut dia, pada tingkat banding di PT Surabaya, putusan terhadap kliennya berubah menjadi pidana penjara selama tiga bulan.
“Di tingkat pertama diputus hukuman percobaan, kemudian pada tingkat banding menjadi tiga bulan penjara,” katanya.
Sementara itu, Zahrotul Rosalia atau Occa, mantan istri E yang juga menjadi pelapor dalam perkara tersebut, mengaku lega atas putusan terbaru tersebut.
Ia menilai keputusan pengadilan tingkat banding menjadi bentuk keadilan yang selama ini dinantikannya.
“Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu yang saat itu mengajukan banding. Kini saya merasa mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I Malang pada Senin, 6 Oktober 2025. Saat sidang perdana, agenda persidangan masih berfokus pada pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tersebut, pelapor Zahrotul Rosalia hadir didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Edi Setiady, saat itu menyampaikan bahwa sidang perdana masih sebatas tahapan awal proses peradilan.
“Sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan,” ujarnya kala itu.
Selain perkara perzinahan, E juga disebut tengah menjalani proses hukum lain terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)