KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim memanggil Jan Hwa Diana dan Suaminya selaku pemilik CV Sentoso Seal untuk dimintai keterangan. Hal ini buntut laporan eks pegawai CV Sentoso Seal yang melaporkan adanya penahanan ijazah yang dialami DSP.

"Betul malam ini, Jan Hwa Diana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dari DSP," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, 24 April 2025.

Jules menjelaskan pemanggilan Diana dan suaminya masih dimintai keterangan terkait penahanan ijazah. "Ini masih penyidikan jadi memang masih dimintai keterangan aja," bebernya.

Jules memastikan perkara penahanan ijazah diambil alih Polda Jatim. "Iya kami ambil alih, jadi saat ini masih diminta keterangan termasuk korban lainnya," ucapnya.

Sebelumnya sebanyak 44 orang eks karyawan CV Sentoso Seal melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim terkait penahanan ijazah. Sedangkan DSP sudah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

Jules mengaku nantinya sejumlah eks karyawan CV Sentoso Seal akan dimintai keterangan. "Secara bertahap untuk kami mintai keterangan terkait penahanan ijazah," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah
Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG