Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar produk hukum biasa dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Putusan ini merupakan penegasan moral dan konstitusional bahwa demokrasi tidak boleh dibangun di atas simbolisme semata. Negara harus hadir memastikan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik bukan hanya formalitas administratif, melainkan kenyataan yang hidup dalam praktik demokrasi kita.
Selama ini, kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif sering kali hanya menjadi angka mati. Banyak partai politik menjadikan perempuan sebagai pelengkap syarat administratif semata untuk memenuhi ketentuan undang-undang, tanpa memberikan ruang kompetisi politik yang adil dan strategis. Perempuan ditempatkan pada nomor urut yang sulit terpilih, minim dukungan politik, bahkan tidak jarang hanya dijadikan “pemanis demokrasi” agar partai lolos verifikasi.
Inilah yang disebut sebagai ilusi kuota. Secara angka terlihat terpenuhi, tetapi secara substansi justru kosong makna.
Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menunjukkan keberanian konstitusional dengan mengubah kebijakan afirmatif dari sekadar norma tanpa daya paksa menjadi aturan yang memiliki konsekuensi hukum nyata. Penjatuhan sanksi “gugur” terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan merupakan langkah progresif untuk memastikan demokrasi berjalan secara adil dan setara.
Putusan ini juga menandai berakhirnya praktik *lex imperfecta*, yaitu aturan hukum tanpa sanksi yang selama ini membuat ketentuan keterwakilan perempuan kehilangan efektivitas. Mahkamah telah menegaskan bahwa affirmative action bukanlah hadiah politik ataupun belas kasihan kekuasaan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Memandang AI sebagai Peluang, Bukan Ancaman PendidikanKeberanian MK tentu tidak lahir dalam ruang hampa. Data Pemilu 2024 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR RI masih berada di angka 22,1 persen, jauh dari ambang batas *critical mass* sebesar 30 persen. Kondisi ini menjadi alarm bahwa sistem politik kita masih menyisakan hambatan struktural terhadap perempuan untuk masuk dan berkompetisi secara setara dalam ruang politik.
Lebih jauh, persoalan utama bukan hanya soal jumlah perempuan di parlemen, tetapi bagaimana menghadirkan representasi yang substantif. Kita membutuhkan legislator perempuan yang memahami realitas sosial masyarakat, memiliki keberpihakan terhadap kelompok rentan, dan mampu menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap persoalan perempuan dan anak.
Tanpa keterwakilan yang nyata, berbagai agenda penting seperti penghapusan kekerasan berbasis gender, perlindungan buruh perempuan, kesejahteraan ibu dan anak, hingga akses pendidikan dan kesehatan yang adil akan terus berada di pinggiran prioritas negara.
Karena itu, Putusan MK ini harus dipandang sebagai momentum memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai prosedur elektoral, tetapi juga sebagai ruang yang menjamin keadilan sosial dan kesetaraan politik bagi seluruh warga negara.
Baca Juga:
Negara adalah Saya?DPN PERMAHI memandang bahwa putusan ini harus dikawal secara serius oleh seluruh elemen bangsa. KPU RI wajib menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang sepenuhnya tunduk pada amar putusan MK tanpa membuka celah tafsir manipulatif. Di sisi lain, partai politik juga harus mulai membangun sistem kaderisasi yang inklusif, meritokratis, dan bebas dari budaya patriarki yang selama ini menghambat lahirnya pemimpin perempuan berkualitas.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan putusan ini tidak berhenti sebagai kemenangan normatif di atas kertas. Seluruh jajaran PERMAHI di daerah harus aktif mengawasi tahapan pencalonan legislatif, mulai dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT), agar tidak ada lagi praktik manipulasi kuota perempuan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut, maka langkah advokasi hukum harus ditempuh secara tegas demi menjaga marwah demokrasi dan supremasi konstitusi.
Pada akhirnya, perjuangan menghadirkan keterwakilan perempuan bukanlah perjuangan satu kelompok semata. Ini adalah perjuangan untuk menciptakan demokrasi yang sehat, inklusif, dan berkeadilan. Sebab demokrasi yang baik tidak diukur hanya dari banyaknya pemilu yang diselenggarakan, tetapi dari seberapa besar negara mampu menghadirkan ruang yang setara bagi seluruh rakyatnya untuk didengar, diwakili, dan diperjuangkan hak-haknya. (*)
*) Arina Nur Azizah, merupakan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)