KETIK, MALANG – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kota Malang memberikan pelatihan paralegal santri di momen Hari Santri Nasional. Pelatihan diberikan untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap masyarakat ketika menghadapi masalah hukum.
Ketua LPBH NU Kota Malang, Fachrizal Afandi menjelaskan dalam Hari Santri Nasional, pelatihan telah dilakukan sebanyak 4 kali. Dalam pelatihan pertama dan kedua dilakukan di Kantor PCNU Kota Malang. Untuk pelatihan ketiga dilakukan di Unisma, sedangkan kali ini di Mini Blok Office (MBO).
"Pertama dan kedua paralegalnya sudah melaksanakan magang dan membantu konsultasi dan mendampingi perkara litigasi maupun non-litigasi. Para legal santri angkatan keempat ini didesain untuk memperkuat kapasitas santri dalam memahami masalah sosial, terutama masalah hukum di Kota Malang," ujarnya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Tak hanya itu masyarakat juga mendapat layanan bantuan hukum melalui Sistem Informasi Bantuan Hukum (SIMBA) NU. Para legal akan mendampingi aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi.
"Kalau ada masyarakat butuh bantuan hukum, bisa akses website bantuanhukumnu.id, SIMBA NU, nanti akan dilayani oleh paralegal dan advokat yang ada. Ini jadi untuk memperluas akses keadilan di 5 kecamatan," lanjutnya.
Baca Juga:
Digitalisasi Branding, Strategi LP Ma’arif NU Kota Malang Bawa Madrasah Naik LevelLPBH NU Kota Malang juga terus aktif melakukan pendamping hukum bagi masyarakat. Salah satunya advokasi pengaduan masyarakat yang ada di Muharto.
"Ada beberapa juga yang kita tangani kasus-kasus seperti konflik keluarga. Kebanyakan memang konflik keluarga yang kita tangani," sebutnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebut penting bagi para legal mendapat penguatan pemahaman hukum. Termasuk kepedulian dalam membantu masyarakat.
"Pelatihan paralegal santri yang keempat ini diakui tingkat nasional dan sertifikat yang diakui oleh Kementerian Hukum hanya di Kota Malang dan Situbondo," ujar Wahyu.
Upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemkot Malang untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat dengan mudah. Juga selaras dengan dasabakti unggulan yang diusung agar masyarakat melek hukum.
"Apalagi paralegal saat ini dibutuhkan oleh masyarakat dan ikut mencerdaskan masyarakat Kota Malang. Agar mereka juga bisa melek hukum dan juga mengatasi permasalahan-permasalahan," pungkasnya.(*)