KETIK, ACEH SINGKIL – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-LGBT sebagai langkah preventif dalam merespons dinamika sosial di daerah.
Usulan tersebut disampaikan dengan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
Ketua Eksekutif Kabupaten (EK) LMND Aceh Singkil, Surya Padli, mengatakan usulan pembentukan satgas mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Menurutnya, satgas tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat sesuai kewenangannya, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta unsur masyarakat.
"Satgas ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam upaya edukasi, pembinaan, dan sosialisasi nilai-nilai yang berlaku di daerah," ujar Surya, Senin, 6 Juli 2026.
Baca Juga:
HLM Aceh 2026 Bahas Inflasi dan Digitalisasi, Ini Komitmen Bupati Aceh SingkilIa menilai keberadaan satgas dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat sekaligus mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Surya menegaskan setiap langkah yang diambil pemerintah harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan menghormati mekanisme yang berlaku.
"Kita ingin pendekatan yang ditempuh mesti mengedepankan aspek edukatif dan preventif, serta tidak menjadi ruang bagi tindakan persekusi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu," katanya.
Menurut Surya, setiap kebijakan maupun penegakan aturan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Lagu 'Judi Online' Ciptaan Yudi Sagala Viral, Angkat Bahaya Judi Daring bagi KeluargaLMND berharap usulan pembentukan Satgas Anti-LGBT dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam menyusun langkah-langkah penguatan ketahanan sosial masyarakat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan pendekatan yang humanis.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan pembentukan Satgas Anti-LGBT yang disampaikan LMND.(*)