KETIK, PACITAN – Nasib enam petugas Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan yang diduga terlibat dalam penyimpangan retribusi Pasar Minulyo hingga kini masih belum jelas.
Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pacitan terkait persoalan retribusi tersebut telah terbit.
Sebelumnya, Disdagnaker menyatakan penentuan sanksi terhadap enam petugas menunggu LHP sebagai dasar tindak lanjut.
Namun, setelah LHP terbit, Disdagnaker belum memberikan keterangan mengenai langkah yang akan diambil terhadap keenam petugas tersebut.
Kepala Disdagnaker Kabupaten Pacitan, Acep Suherman menyatakan belum bersedia memberikan keterangan terkait tindak lanjut LHP maupun kemungkinan sanksi terhadap enam petugas.
Baca Juga:
RSUD dr Darsono Pacitan Siap Perkuat Pelayanan, Evaluasi Ombudsman Jadi Bahan Pembenahan"Mohon maaf saat ini saya belum bisa berkomentar," kata Acep melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Ketik.com, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut atas LHP dari Disdagnaker.
"Kami masih menunggu tindak lanjut dari LHP tersebut oleh dinas," ujar Ika.
Ketika ditanya apakah tindak lanjut, Ika mengatakan pihaknya belum dapat memastikan bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan.
Baca Juga:
Pacitan Dilanda Kekeringan, Warga Harus Beli Air Bersih Rp210 Ribu untuk Sekadar Mandi"Tidak tahu TL seperti apa dulu oleh dinasnya," katanya.
BKPSDM juga belum dapat memastikan jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada enam petugas tersebut.
Hal itu bergantung pada rekomendasi yang tercantum dalam LHP serta tindak lanjut dari Disdagnaker sebagai dinas yang menerima hasil pemeriksaan.
"Enggak tahu sesuai rekomendasinya dalam LHP seperti apa," ujarnya.
Ika juga menegaskan bahwa BKPSDM bukan pihak yang saat ini memegang LHP tersebut.
Dokumen hasil pemeriksaan diterima oleh Disdagnaker sehingga tindak lanjut awal berada pada dinas tersebut.
"Kan yang menerima LHP, dinasnya," kata Ika.
Sebelumnya, sekitar Rp259 juta uang retribusi Pasar Minulyo yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah telah dikembalikan.
Enam petugas yang sebelumnya bertugas di Pasar Minulyo juga telah ditarik ke kantor Disdagnaker.
Namun, pengembalian uang daerah tidak otomatis menjawab persoalan terkait ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun bentuk pertanggungjawaban masing-masing petugas. (*)