KETIK, PACITAN – Penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pacitan perlu bersiap menghadapi perubahan sistem penyaluran bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan digitalisasi bansos yang nantinya mengintegrasikan data penerima dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Jika sistem tersebut nantinya digunakan dalam proses pencairan, penerima yang datanya belum terhubung dengan sistem kependudukan berpotensi mengalami kendala dalam mengakses bantuan.
“Ya intinya, itu kan sebenarnya digitalisasi bansos,” kata Heri, Selasa, 18 Agustus 2026.
Heri menjelaskan, integrasi data kependudukan memungkinkan identitas penerima bantuan terhubung melalui satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga:
Bikin Heran! SPPG di Pacitan Ini Berdampingan dengan Pertamini, Yakin Aman?Menurutnya, NIK nantinya menjadi bagian penting dalam proses pemadanan data penerima dengan berbagai informasi yang dimiliki pemerintah.
“Dengan KTP itu ternyata seluruh identitas termasuk mungkin bantuan apa saja, aset kita di mana itu sebenarnya nanti akan bisa diketahui dengan satu NIK. Maka NIK itu sesuatu yang privat,” ujarnya.
Dalam skema yang tengah disiapkan, seluruh penerima bansos akan dilakukan pendataan ulang menggunakan aplikasi yang telah disediakan pemerintah.
Pendataan tersebut nantinya dilakukan oleh pendamping bansos di lapangan untuk memastikan data penerima tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Baca Juga:
Muscab Serentak PKB se-Pacitan Libatkan 1.055 Pengurus, Fibi Bidik 9 Kursi di 2029“Seluruh penerima bantuan sosial itu nanti akan didata ulang melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Nanti pendamping akan mendata itu,” jelas Heri.
Ia mengatakan pemutakhiran tersebut penting karena kondisi penerima bansos bersifat dinamis.
Seseorang yang sebelumnya memenuhi kriteria penerima bantuan dapat mengalami perubahan kondisi ekonomi maupun kependudukan.
Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum masuk dalam data juga dapat mengalami perubahan kondisi sehingga perlu dilakukan pembaruan data.
Heri menyebut apabila sistem digital tersebut nantinya menjadi bagian dari mekanisme akses bansos, penerima yang belum terdata atau belum terhubung dengan sistem dapat mengalami kendala dalam mengakses bantuan.
“Kalau tidak didaftar di situ, nanti dia tidak bisa mengakses lagi dana bansos bantuan itu. Jadi nanti makanya harus instal IKD,” katanya.
Meski demikian, Heri menegaskan penerapan IKD sebagai bagian dari mekanisme penyaluran bansos di Pacitan belum final.
Dinsos Pacitan masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sekaligus mempelajari penerapan sistem tersebut di daerah yang sebelumnya menjadi lokasi uji coba.
“Ini kan baru, dan kita juga selama ini belum. Sambil kita juga belajar dari daerah lain yang dulu menjadi pilot project, Surabaya, Banyuwangi. Kita masih koordinasi juga,” ungkapnya.
Program tersebut merupakan kebijakan Kementerian Sosial yang membutuhkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri karena berkaitan dengan pemadanan NIK penerima bansos dengan data kependudukan.
“Programnya Kementerian Sosial. Tapi kerja samanya tetap dengan Kemendagri. Karena NIK-nya betul-betul harus dipadankan dengan data yang bersangkutan,” ujarnya.
Apabila NIK penerima belum dapat terkoneksi dengan sistem, masyarakat nantinya perlu melakukan pengurusan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kalau ada NIK yang belum bisa untuk dikoneksikan, berarti otomatis memang harus ada proses pengurusan ke Dukcapil, bagaimana nanti disinkronkan dan lain-lain,” jelas Heri.
Namun, ketika ditanya apakah penerima yang belum mengaktifkan IKD otomatis tidak dapat menerima bansos, Heri belum memberikan kepastian karena mekanisme teknisnya masih dalam tahap pembahasan.
“Kalau memang sistem itu digunakan untuk proses pencairan berarti ya otomatis,” katanya.
Artinya, potensi bansos tidak dapat diakses bukan semata-mata karena seseorang belum memiliki aplikasi IKD, tetapi juga berkaitan dengan apakah sistem tersebut nantinya benar-benar menjadikan IKD sebagai bagian dari mekanisme pencairan.
Heri menilai tujuan utama digitalisasi tersebut adalah meningkatkan validitas data penerima bansos.
Dengan sistem yang terintegrasi, perubahan data diharapkan dapat diperbarui secara berkala.
“Ya tentunya tetap agar penerima bansos itu updating-nya tetap bisa. Dinamis, pasti tentu dinamis,” ungkapnya.
Ia berharap penerapan sistem digital dapat membuat penyaluran bansos semakin tepat sasaran.
“Ketika memang di era digitalisasi, penerima ini betul-betul didata dengan sistem, otomatis nanti penerima bansos itu akan lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Di sisi lain, penerapan sistem baru tersebut juga menjadi tantangan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Terlebih, tidak seluruh penerima bansos memiliki perangkat maupun kemampuan teknologi yang memadai.
Karena itu, Dinsos Pacitan masih menunggu mekanisme teknis dan petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat agar penerapannya tidak menyulitkan kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Heri mengimbau penerima bansos mengikuti perkembangan kebijakan tersebut dan menyesuaikan diri apabila sistem sudah resmi diterapkan.
“Kalau nanti memang program ini sudah berjalan, tentunya masyarakat harus menyesuaikan diri dengan sistem yang nantinya akan diterapkan,” tuturnya.
Menurut Heri, sistem tersebut nantinya diharapkan mampu memperbarui data penerima secara lebih cepat dan akurat.
“Yang jelas sistem yang baru ini tujuannya akan semakin memvalidkan data-data penerima bansos. Semoga harapan kita perubahan data bansos itu bisa di-update setiap bulan dengan aplikasi digitalisasi bansos,” pungkasnya.
Untuk saat ini, Dinsos Pacitan belum menetapkan teknis final penerapan IKD dalam penyaluran bansos.
Sosialisasi dari pemerintah pusat baru diterima dan masih akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.(*)