KETIK, YOGYAKARTA – Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali mencuatkan ironi yang mengiris rasa keadilan publik. Alih-alih bersinergi memberantas kejahatan, institusi penegak hukum justru terjebak dalam lingkaran ketegangan institusional: fenomena saling tangkap antara aparat kepolisian dan korps kejaksaan, hingga gesekan kewenangan yang kian terbuka di ruang publik.

Praktisi hukum senior sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sleman, alumnus Universitas Lambung Mangkurat yang sukses berkarier di Yogyakarta, Heru Lestarianto, SH MH, angkat bicara dengan nada tegas. Menanggapi situasi seperti itu, Selasa, 4 Agustus 2026, Heru menilai fenomena "polisi tangkap jaksa dan sebaliknya" sudah berada di ambang batas kewajaran dan mencederai wibawa penegakan hukum di mata masyarakat.

"Jaksa tangkap polisi, polisi tangkap jaksa, itu termasuk hal yang harus diakhiri. Harus ada undang-undang khusus atau wadah semacam dewan khusus, sehingga tidak dibiarkan berjalan liar begitu saja," ungkap Heru Lestarianto, SH MH.

 

Ironi "Jeruk Makan Jeruk" di Panggung Hukum

Heru menyayangkan sikap sebagian kalangan pakar yang dinilainya hanya berputar-putar dalam perdebatan normatif tanpa solusi riil. Ia menyebut kondisi ini ibarat "jeruk makan jeruk" sesama penegak hukum saling sikut, saling mengunci, dan menciptakan kesan gelap di mata masyarakat yang mencari keadilan.

"Sampai pakar-pakar kondang berteriak-teriak, ya jeruk makan jeruklah. Sebenarnya kan ini sangat memalukan. Memalukan dalam konteks menegakkan hukum yang berkeadilan," tegasnya tajam.

Menurut analisis praktisi yang lama malang melintang di dunia advokasi ini, akar masalah tidak bisa sekadar diselesaikan secara politis, melainkan membutuhkan solusi hukum yang fundamental. Ketika ditanya apakah fenomena ini bersumber dari kelemahan sumber daya manusia (SDM), oknum, kelembagaan, atau regulasi, Heru memandang undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan batasan dan garis pemisah (rule of the game) yang tegas antar institusi.

"Masyarakat kan jadi bingung melihat penegak hukum saling tangkap dengan dalih penegakan hukum. Jadi satu sisi harus ada regulasi yang jelas, ada garis pemisah yang ketat agar tidak terjadi aksi saling menangkap secara sepihak yang bernuansa ego sektoral," jelas Heru.

Baca Juga:
Legislator Lia Istifhama Minta Publik Hentikan Penyebaran Video Viral Pelajar Banyuwangi

 

Perbaikan Internal dan Optimalkan Lembaga Pengawas

Selain mendesak adanya pembenahan regulasi secara nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah, Heru juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal di masing-masing institusi penegak hukum.

Ia menekankan agar lembaga-lembaga pengawas eksternal maupun internal yang melekat seperti Kompolnas, Komjak, dan instrumen pengawasan lainnya dihidupkan kembali sesuai fungsi aslinya secara optimal, bukan terkesan hanya sekadar pelengkap penderita.

"Perbaikan internal masing-masing institusi harus jalan. Kontrol yang melekat, seperti Kompolnas, harus benar-benar dijunjung dan dihidupkan sesuai fungsinya. Jangan sampai ada kesan pembentukan lembaga-lembaga baru secara reaktif yang justru dikhawatirkan lama-lama menandingi atau tumpang tindih dengan lembaga anti korupsi seperti KPK," urai Heru memperingatkan.

 

Pesan Moral untuk Parlemen dan Eksekutif

Baca Juga:
Pemerintah dan Warga Samakan Persepsi, Percepatan Penanganan Banjir Ketanggungan Jadi Fokus di Brebes

Sebagai advokat senior yang merasakan langsung denyut nadi dunia peradilan di lapangan, Heru menitipkan pesan moral yang kuat kepada para pemangku kebijakan di Senayan maupun eksekutif. Ia mengingatkan bahwa para legislator tidak boleh kekurangan referensi karena Indonesia memiliki banyak akademisi dan pakar hukum yang mumpuni.

"Tinggal mengundang pakar-pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi. Kalau kita sebagai praktisi di lapangan sudah merasakan betapa peliknya realitas seperti ini. Intinya, negara harus hadir. Kalau perlu Presiden harus turun tangan menata ulang garis koordinasi antar lembaga penegak hukum," pungkas Heru Lestarianto. (*)