KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim meminta semua perusahaan memberikan waktu kepada pegawainya untuk mencoblos. Hal ini dilakukan agar para karyawan dari persuhaan swasta maupun pemerintahan bisa menyalurkan aspirasi suara mereka dalam Pilkada serentak 2024.

"Kami imbau semua perusahaan bisa memberikan waktu pada karyawannya untuk mencoblos," ucap Komisioner KPU Jatim Nursalam, Selasa, 26 November 2024.

Salam menjelaskan meskipun dalam peraturan pemerintah yang menjadikan tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur nasional namun banyak perusahaan yang tidak meliburkan.

"Seperti pabrik yang memang susah untuk libur kalau bisa memberikan waktu karyawannya untuk nyoblos secara bergiliran," terangnya.

Selain itu, Salam menyebut jika perusahaan seperti makanan dan minuman di mall untuk buka agak siang. "Ini untuk memberikan waktu karyawannya untuk nyoblos," tuturnya.

Dalam pencoblosan kali ini, KPU Jatim memberikan waktu mencoblos mulai jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. "Rentam waktu itu, karyawan yang tidak bisa libur untuk diberikan waktu mencoblos," bebernya. (*) 

Baca Juga:
Serius! KPU Jatim Telusuri Dugaan Mobil Dinas KPU Sampang Melintas di Tol Waru Saat Libur Lebaran 2026
Baca Juga:
KPU Jatim Monitoring Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih