KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut misteri selisih uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dari dugaan total SGD14 ribu, penyidik baru menemukan SGD12 ribu.
Selisih SGD2.000 tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman. Penyidik belum mengungkap keberadaan maupun pihak yang menguasai sisa uang tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu fokus pendalaman dari penyidik adalah bertujuan mengungkap dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan sekaligus proses pengembaliannya.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Budi seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Sabtu, 15 Agustus 2026.
KPK sebelumnya menyebut uang dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Raja Juli yang juga menjabat sebagai Sekjen PSI, diduga mencapai SGD14 ribu. Namun, uang yang kemudian ditemukan dan disita penyidik hanya SGD12 ribu.
Baca Juga:
KPK Dalami Uang SGD 12 Ribu yang Diduga Terkait Pemberian Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja JuliSebelumnya, pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri selisih SGD 2ribu uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Namun, kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kami sita,” kata Taufik, Rabu, 13 Agustus 2026.
Uang SGD12 ribu tersebut sebelumnya disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Selain itu, penyidik juga mengamankan Rp15 juta dari Penjabat Sekda Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah.
KPK menduga uang tersebut berasal dari pengumpulan dana melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Dana itu disebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Baca Juga:
Emas 1,3 Kg Disita KPK dari Rumah Pemeriksa Pajak di MalangJuru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan dana tersebut berkaitan dengan rencana pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare.
Uang yang terkumpul kemudian diduga ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum dibawa Suhardiman ke Kementerian Kehutanan. KPK menduga sebagian uang tersebut diberikan kepada Raja Juli.
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan,” kata Budi sebelumnya.
Juprizal Mengaku Tak Tahu
KPK kemudian memeriksa Juprizal untuk mendalami dugaan aliran uang tersebut. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (14/8/2026), bersamaan dengan pemeriksaan Fahdiansyah serta sejumlah saksi lainnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Juprizal mengaku tidak mengetahui keberadaan SGD2.000 yang menjadi selisih antara jumlah uang yang diduga terkumpul dan uang yang ditemukan penyidik.
Saat ditanya mengenai sisa uang tersebut, Juprizal hanya menjawab, “Saya belum, nggak, nggak tahu.”
KPK sebelumnya menyebut Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang dari anggota KUD. Penyidik juga menduga SGD12 ribu yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi.
Selain Juprizal dan Fahdiansyah, KPK memeriksa marketing pihak swasta Novianti serta Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Rama Andre Nugroho. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan sekaligus proses pengembaliannya.
Dengan demikian, KPK kini masih menghadapi satu pertanyaan penting dalam perkara tersebut: ke mana SGD2.000 yang menjadi selisih antara dugaan total uang SGD14 ribu dan uang SGD12 ribu yang ditemukan penyidik? Penyidik masih menelusuri aliran dan keberadaan dana tersebut. (*)