KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi usai menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya.

“2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.

Selain kendaraan dan perhiasan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” ujarnya.

Baca Juga:
Indonesia Tundukkan Oman 3-0 di GBK, Garuda Tampil Dominan pada FIFA Match Day

Penggeledahan dilakukan di rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.

Sejumlah kendaraan yang disita terlihat diangkut menggunakan dua mobil towing yang keluar dari lokasi penggeledahan. Penyidik KPK juga membawa berbagai barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Silmy Karim diketahui telah ditahan oleh KPK. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy, para tersangka lainnya adalah Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.

Baca Juga:
Timnas Indonesia Akhiri Puasa Kemenangan 38 Tahun, Tundukkan Oman 3-0 di GBK

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta berbagai kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.(*)