KETIK, SURABAYA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah.
Pemeriksaan tersebut berlangsung tertutup di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan Kota Surabaya, Rabu (1/2/2023).
Pemeriksaan terkait pusaran korupsi dana hibah dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap para pimpinan dewan minggu lalu di BPKP Jatim Juanda.
“Mereka diperiksa untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ada sembilan orang anggota dewan diperiksa kali ini. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama delapan ketua fraksi. Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin, dan Blegur Prijanggono.
Baca Juga:
Praperadilan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jaksa Beber Peran Baru Raudi Akmal dan Tegaskan Soal Pengembangan PerkaraKemudian Sri Untari, Fauzan Fuadi, Muhammad Fawait, dan Muhamad Reno Zulkarnaen. KPK juga memeriksa pegawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya bernama Maudy Farah Fauzi.
Ali Fikri tidak menjelaskan materi pemeriksaan saksi yang dipanggil hari ini. Sementara terkait Kusnadi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan, Ali juga tidak menjelaskan alasan KPK kembali memeriksa Politikus PDIP tersebut.
"Semua diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Ali.
Diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.(*)
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Dana 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni, Baru 12.500 Dolar yang Terlacak