KETIK, LEBAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar menjaga integritas dan menghindari praktik gratifikasi maupun tindakan koruptif selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterima wartawan, Kamis (28/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa proses pelaksanaan SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar guna memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi, serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan SPMB,” tulis KPK dalam surat edaran tersebut.
KPK meminta seluruh pihak di lingkungan pendidikan, baik unit pelaksana teknis pendidikan, madrasah maupun pendidikan keagamaan, untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca Juga:
DPD Tani Merdeka Indonesia Lebak Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Solidaritas PetaniSelain itu, pelaksanaan SPMB juga diingatkan agar tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif maupun tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.
KPK secara tegas menyatakan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
KPK juga mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Pertahankan Opini WTP, Bupati Hasbi: Kunci Pembangunan Daerah adalah Pengelolaan Keuangan yang BaikDalam surat edaran itu, KPK turut meminta seluruh instansi pendidikan melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi secara internal, termasuk memberikan imbauan kepada seluruh pegawai untuk menolak gratifikasi serta menerbitkan pemberitahuan terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai di lingkungan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 2026 dan ditandatangani secara digital oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.(*)