KETIK, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil tindakan tegas terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori dan Heri Gunawan.

Menurut Boyamin, penyidik KPK telah memiliki dasar pembuktian yang kuat untuk melanjutkan proses hukum, termasuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan. Jangan hanya menetapkan tersangka, tapi penegakan hukumnya harus jelas,” kata Boyamin Saiman, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penyidik disebut telah mengantongi lima alat bukti dalam perkara tersebut, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli hingga alat bukti elektronik.

“Jadi sebenarnya sudah sangat cukup. Kami menilai tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda penahanan tersangka. Penahanan dinilai penting untuk menunjukkan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan Anggota DPR,” ujarnya.

Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Rp28,38 Miliar Mandek, Gugatan Praperadilan untuk KPK Segera Diajukan

Selain itu, Boyamin juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, yang melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas dan berencana mengajukan gugatan praperadilan.

“Kita dukung langkah ARUKKI melaporkan pimpinan KPK ke Dewas maupun mengajukan gugatan praperadilan. Edwin (Marselinus Edwin Hardhian) aku dorong untuk tampil sebagai kader penerus,” katanya.

Menanggapi desakan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik akan segera memanggil kedua tersangka.

“Kami sudah komunikasi dengan penyidik. Jadi, untuk saudara HG (Heri Gunawan) dan S (Satori) ini, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Baca Juga:
BREAKING NEWS: Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Asep menegaskan penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan aliran penggunaan dana CSR yang menjadi objek perkara. Ia juga membantah adanya intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut.

“Tidak ada kalau terkait politik. Akan tetapi, yang jelas ini lebih kepada teknis, teknis kami dalam penyidikan, karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah uang CSR itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK bermula dari hasil analisis PPATK dan laporan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan sejak Desember 2024 sebelum menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Sementara itu, desakan percepatan penanganan perkara juga datang dari ARUKKI. Organisasi tersebut bahkan berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai proses hukum berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berjalan lebih dari delapan bulan sejak penetapan tersangka. (*)