KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui Inspektorat menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pengawasan pembangunan daerah guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan ini diikuti Kapolres Situbondo, Ketua DPRD Situbondo, kepala perangkat daerah, aparat desa, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Adapun narasumber dalam sosialisasi ini antara lain Galih Pramana Natanegara dari Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI serta Vonny Farizky selaku Kanit Tipikor Polda Jatim.

Dalam sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Baca Juga:
Bupati Situbondo Gercep Tinjau Korban Kebakaran di Banyuputih, Tiga Rumah Akan Diperbaiki

"Setiap tahapan pengelolaan APBD harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan SOP (Standart Operasional) agar terhindar dari potensi penyimpangan maupun praktik korupsi," terang Galih di hadapan peserta sosialisasi.

Selain itu, sambung Galih, peran masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah juga menjadi hal yang penting sebagai pengingat bagi pemangku kebijakan agar tidak terjerumus perbuatan korupsi.

"Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga aktif dalam melakukan pengawasan. Melalui keterlibatan publik, potensi penyalahgunaan anggaran dapat terhindar sejak dini. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah maupun lembaga terkait," jelas Galih dalam sosialisasinya.

Pemerintah daerah, lanjut Galih, juga mendorong keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses data penggunaan anggaran secara transparan. Dengan demikian, tercipta kontrol sosial yang kuat dalam mendukung pengelolaan APBD yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.

Baca Juga:
Peringati Hari Otonomi Daerah 2026, Bupati Situbondo Tegaskan Komitmen Sukseskan Pembangunan Nasional

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan wibawa, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah," harap Galih.

Tak hanya itu yang disampaikan Galih dalam sosialisasinya. Tapi, dia juga mengemukakan, sekecil apa pun berbuatan korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang harus ditindak.

"Yang dilakukan aparat penegak hukum akan fokus terhadap tindakan para pelaku. Misalnya, pelaku tidak melakukan SOP dan ketentuan lainnya, maka penegak hukum akan mencari dua alat bukti dan menjadikan pelaku sebagai tersangka," jelas Galih.

Agar pemangku kebijakan tidak melakukan pelanggaran hukum, lanjut Galih, paling tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Insya Allah jika kita melaksanakan tugas dengan SOP-SOP dan peraturan serta undang-undang yang berlaku, maka niscaya perbuatan korupsi bisa dihindari," tegas Galih.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kehadiran narasumber dalam sosialisasi ini, yakni Galih Pramana Natanegara dari Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI serta Vonny Farizky.

"Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan APBD dan Peran Masyarakat dalam Pengawasan pembangunan daerah ini, diharapkan mampu merubah para pejabat Pemkab Situbondo tidak terlibat korupsi," kata Mas Rio, Bupati Situbondo.

Hal ini, kata Mas Rio, harus menjadi kesadaran bersama untuk tidak berbuat korupsi. "Untuk itu, mari kita bersama-sama punya komitmen untuk melawan korupsi," kata Mas Rio. (*)