KETIK, DELI SERDANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi kunci percepatan pembangunan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten.
Hal itu disampaikan Dadang Supriatna usai menghadiri Dialog Otonomi Daerah 2026 bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah dan Uji Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Institut Kesehatan Medistra (IKM), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026). Dalam forum tersebut, Dadang hadir sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
"Daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat akan lebih leluasa menghadirkan program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sumber-sumber pendapatan daerah harus terus diperkuat dengan tata kelola yang akuntabel," kata bupati yang akrab disapa Kang DS (KDS).
Menurut KDS, penguatan fiskal menjadi syarat penting agar pemerintah kabupaten memiliki ruang yang lebih besar dalam membiayai pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer pemerintah pusat.
Ia juga menyambut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, termasuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah kabupaten dalam mengembangkan potensi daerah.
Baca Juga:
Siskeudes Versi 9 Persempit Celah Penyimpangan Dana Desa,"Kami berharap revisi regulasi ini semakin memperkuat otonomi daerah sehingga pemerintah kabupaten lebih leluasa menghadirkan pelayanan publik dan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing," ujarnya.
Forum tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas sikap APKASI yang sebelumnya mendorong pemerintah pusat segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. APKASI menilai sejumlah kebijakan pusat masih membebani pemerintah daerah tanpa diikuti dukungan pendanaan yang memadai sehingga mempersempit ruang fiskal kabupaten.
Karena itu, APKASI mendorong penerapan prinsip money follows function, yakni setiap penugasan dari pemerintah pusat harus diikuti pembiayaan yang memadai agar pemerintah daerah dapat menjalankan pelayanan publik secara optimal.(*)