KETIK, PEMALANG – Kematian seorang siswa berusia 7 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelas mendapat perhatian dari DPR.

Anggota Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta kasus tersebut ditangani secara serius. Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal proses penanganan perkara tersebut, termasuk mendorong agar pihak yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai hukum.

"Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Kamis, 8 Oktober 2026.

Meski demikian, Lalu mengingatkan agar proses hukum terhadap terduga pelaku tetap memperhatikan usia mereka. Hal itu sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Perhatian serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia mengatakan akan ikut mengawal penanganan kasus yang menimpa siswa tersebut.

Baca Juga:
Wujud Kepedulian, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Jamaluddin Bantu Nur Jannah Penderita Tumor Asal Simeulue

"Komisi III DPR yang membidangi hukum akan mengawal kasus kematian ananda ini. Saya meminta Polres Pemalang menangani kasus ini secara transparan," kata Abdullah.

Abdullah meminta polisi melakukan penyelidikan secara cepat, menyeluruh, dan transparan. Menurut dia, langkah tersebut penting agar kasus ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Polisi juga diminta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dialami korban. Mulai dari lokasi dan waktu kejadian, bagaimana dugaan perundungan berlangsung, hingga siapa saja yang mengetahui peristiwa tersebut.

Tak hanya kepada kepolisian, Abdullah juga meminta pihak sekolah bersikap terbuka kepada keluarga korban. Informasi mengenai apa yang terjadi sebelum korban jatuh sakit dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada keluarga.

Baca Juga:
Politikus Gerindra: Negara Jangan Bebani Investor dengan Urusan Keamanan dan Infrastruktur

Dengan penanganan yang terbuka, ia berharap proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa berusia 7 tahun tersebut meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan, baik di rumah sakit maupun di rumah selama beberapa hari.

Kematian korban kemudian menjadi perhatian polisi karena sebelum kondisi kesehatannya memburuk, korban diduga mengalami perundungan oleh kakak kelas di sekolah.

Polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban pada Kamis, 1 Oktober 2026, di RSUD dr M Ashari Pemalang. Autopsi dilakukan setelah pihak keluarga memberikan persetujuan.

Setelah proses autopsi selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Hingga kini, polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang berlangsung sebelum korban jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia. (*)